Selasa, 9 September 2025

Penjara di Rumah Bupati Langkat

Komnas HAM Minta Polisi Dalami Info Anak SMA Huni Kerangkeng Bupati Langkat Karena Sering Bolos

Ada dua anak yang masih duduk di bangku SMA berusia sekira 16 atau 17 tahun menjadi penghuni kerangkeng Bupati Langkat

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Tangkapan Layar Kanal Youtube Humas Komnas HAM RI
Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam saat konferensi pers pada Rabu (2/3/2022). 

"Bahkan, para penghuni juga dijadikan sebagai buruh bangunan untuk pembangunan rumah TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) termasuk di antaranya menguruk tanah di sekitar lokasi kerangkeng," kata Melani.

Baca juga: Komnas HAM: Kerangkeng di Langkat Jadi Tempat Rehabilitasi Narkoba Tanpa Metode dan Pengobatan

Terkait keberadaan pabrik pengelolaan sawit maupun kebun sawit, kata Melani, pabrik tersebut tercatat atas nama PT Dewa Rencana Peranginangin yang diketahui milik Terbit dan keluarganya.

Pabrik tersebut, kata dia, merupakan salah satu tempat bekerja bagi para penghuni dari mulai pagi sampai sore hari.

Pekerjaan yang dilakukan penghuni di kerangkeng di antaranya mengelas, mensortir, menjadi juru parkir, cuci mobil, dan lainnya.

Baca juga: Komnas HAM: Cabai Hingga Palu Jadi Alat Penyiksaan di Kerangkeng Langkat, Penghuni Coba Bunuh Diri

Selain itu, kata dia, tim juga memiliki informasi bahwa para penghuni tidak hanya dipekerjakan di kebun sawit milik Terbit tetapi juga di kebun sawit milik orang lain.

Para penghuni, kata dia, juga tidak diberikan upah dari pekerjaannya dan hanya diberikan extra fooding atau tambahan berupa makanan atau uang untuk membeli makanan ringan.

"Para penghuni tidak bisa menolak untuk tidak bekerja karena mereka takut dan juga rentan mendapatkan kekerasan dari pengurus kerangkeng," kata Melani.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan