Rabu, 22 April 2026

Hari Raya Nyepi

1.117 Narapidana Hindu Terima Remisi Khusus Nyepi, 4 Diantaranya Langsung Bebas

1.117 narapidana beragama Hindu dari berbagai wilayah di Indonesia mendapatkan Remisi Khusus (RK) Nyepi Tahun 2022 yang bertepatan dengan Hari Raya

Editor: Johnson Simanjuntak
snopes.com
Ilustrasi narapidana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 1.117 narapidana beragama Hindu dari berbagai wilayah di Indonesia mendapatkan Remisi Khusus (RK) Nyepi Tahun 2022 yang bertepatan dengan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1944, Kamis (3/3/2022).

Dari keseluruhan narapidana tersebut, setidaknya sebanyak 1.113 narapidana mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian sebanyak 269 narapidana menerima remisi 15 hari; 687 narapidana mendapat remisi 1 bulan; 117 narapidana mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 40 narapidana mendapat remisi 2 bulan. 

Sementara, empat orang lainnya menerima RK II atau langsung bebas usai 1 narapidana mendapat remisi 15 hari dan 3 narapidana mendapat remisi 1 bulan. 

"RK Nyepi sendiri diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kepada narapidana beragama Hindu pada Hari Raya Nyepi," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/3/2022).

Adapun dari keseluruhan jumlah narapidana itu, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali kembali menyumbang narapidana penerima RK Nyepi terbanyak yakni dengan jumlah 792 narapidana.

Baca juga: Hari Raya Nyepi, Operasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Dihentikan Selama 24 Jam

Kanwil Kemenkumham terbanyak kedua yakni, Kalimantan Tengah sebanyak 70 narapidana, dan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 47 narapidana

Rika memastikan, pemberian remisi khusus ini bukan hanya bentuk kehadiran negara dalam memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana, terutama di hari raya keagamaan. 

Akan tetapi juga diharapkan dapat memberi motivasi bagi narapidana lain untuk berperilaku lebih baik.

"Lebih dari itu, pemberian remisi diharapkan memberikan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik dan meningkatkan ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa," kata dia.

Kendati demikian, Rika tidak menjelaskan secara detail terkait dengan identitas para narapidana yang mendapatkan remisi khusus Nyepi tersebut.

Rika juga menegaskan, seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara daring melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dan tidak dipungut biaya. 

Layanan pemberian remisi secara daring telah dilakukan bahkan sejak sebelum adanya penyebaran pandemi Covid-19 di Indonesia.

"Baik narapidana maupun keluarganya dapat memantau langsung proses usulan remisi dengan memanfaatkan pemindai biometrik," ucap Rika.

Sementara itu, per 22 Februari 2022, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di seluruh wilayah Indonesia telah mencapai 271.252 orang dengan rincian 226.490 narapidana dan 44.762 tahanan. 

Pemberian remisi khusus Nyepi tahun ini juga menghemat anggaran biaya makan narapidana sebesar Rp551 juta dengan rata-rata biaya makan sebesar Rp17.000 per orang per hari.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved