Jumat, 8 Mei 2026

Penjara di Rumah Bupati Langkat

Komnas HAM Beberkan 12 Pelanggaran HAM di Kasus Kerangkeng Langkat

Choirul Anam membeberkan 12 pelanggaran HAM di kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin Angin.

Tayang:
Penulis: Gita Irawan
H/O via TribunMedan
Penjara manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin. 

Kedelapan, hak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat manusia. 

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/2/2022).
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/2/2022). (Ilham Rian Pratama)

Kesembilan, hak untuk memperoleh  keadilan. 

Kesepuluh, hak anak.

"Walaupun kami tidak sejak awal mendapat informasi ada anak di situ, tetapi diproses, tapi kami memberikan perhatian khusus terhadap hak anak ini. Ini kami sebut sebagai satu pelanggaran terhadap hak anak," kata Anam.

Kesebelas, hak atas pekerjaan. 

Kedua belas, hak atas upah yang layak dan adil. 

"Jadi tidak ada upahnya. Jadi ini memang menjadi concern kita. Walaupun ada fooding, kami kira awalnya fooding itu makanan, tapi ternyata fooding itu bahasa yang dipakai di lokal artinya adalah tambahan. Di sini yang dimaksud tambahan adalah ada yang kadang dikasih makanan, ada yang dikasih uang untuk membeli makanan ringan. Tapi ini sangat kecil," kata dia.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved