Senin, 1 September 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Polri Klarifikasi Doni Salmanan Tak Dilaporkan Kasus Binomo, Tapi Terkait Aplikasi Quotex

Doni Salmanan tidak dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bareskrim Polri menaikan status perkara terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option atas terlapor Doni Salmanan dari penyelidikan menjadi penyidikan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri mengklarifikasi soal kasus yang membelit Doni Salmanan.

Ternyata, Doni Salmanan tidak dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli menyampaikan bahwa Doni Salmanan diperiksa terkait dugaan kasus penipuan dengan platform Quotex.

"Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo melainkan menggunakan platfotm Quotex," ujar Gatot saat dikonfirmasi, Jumat (4/3/2022).

Diketahui, Doni Salmanan yang diduga sebagai affiliator Quotex dilaporkan oleh seseorang berinisial RA.

Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.

Baca juga: Kasus Binomo, Doni Salmanan Disangka Melanggar Pasal Judi Online Hingga Pencucian Uang

Ia menyampaikan Doni Salmanan disangka melanggar pasal terkait judi online hingga penyebaran berita bohong alias hoaks.

"Pasal yang disangkakan kasus DS yaitu judi online dan penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang," jelas Gatot.

Adapun pasal itu termaktub dalam Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Lalu, Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Baca juga: Bareskrim Tingkatkan Perkara Korban Binomo Terlapor Doni Salmanan Jadi Penyidikan

Berikutnya, pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU.

Pasal yang disangkakan kepada Doni Salmanan mirip dengan kasus Indra Kenz.

Menurut Gatot, ancaman hukuman dalam beleid pasal tersebut maksimal 20 tahun penjara.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan