Kamis, 11 September 2025

Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Paling Banyak Terjadi di Jabar, Disusul Jatim dan Jawa Tengah

Kenaikan kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP) sebanyak 52 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Bali/Prima
Ilustrasi: Ada sekitar 338.496 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan di tahun 2021. 

Berdasarkan pada Data Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI, kekerasan tersebut terbagai dalam empat bentuk. Yaitu kekerasan fisik, psikis atau emosional, kekerasan seksual dan kekerasan ekonomi.

"Dari beberapa bentuk kekerasan tersebut menjadi alasan perCaian yang diajukan di Peradilan Agama 2021," ujar Aco.

Terkait rincian data, ada 484,734 perkara perceraian.

Baca juga: Ancaman Kekerasan Seksual Lewat Game Daring Harus Diakhiri

Urutan pertama penyebab perceraian karena perselisihan terus menerus terjadi sebanyak 279.548.

Posisi kedua, faktor ekonomi terjadi sebanyak 113.440 perkara.

Ketiga, meninggalkan salah satu pihak sebanyak 42.441 perkara.

Di sisi lain, persentase perkara perceraian berdasarkan tingkat didominasi oleh sekolah menengah atas (SMA) ke bawah yakni 87,02 persen dari total perkara.

"Tingkat pendidikan 1, tidak sekolah, tidak tamat SD 0,74 persen. Kedua, SD 21,62 persen. 3, SMP, 25,08 persen. SMA, 39,59 persen," papar Aco.

Oleh karena itu ia menyebutkan pencegahan yang dapat dilakukan pertama adalah upaya meningkatkan taraf pendidikan oleh pemerintah.

Kedua, upaya meningkatkan kualitas ekonomi dengan menyediakan lapangan pekerjaan oleh pemerintah. Ketiga, pencegahan pernikahan dini secara formal dan non formal.

Keempat, sosialiasi perkawinan kepada masyarakat. Dan terakhir yaitu peningkatan layanan kesehatan masyarakat.(Tribun Network/ais/wly)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan