Minggu, 28 September 2025

RUU TPKS

Pemerintah Tunggu Undangan DPR terkait Pembahasan Lebih Lanjut Mengenai RUU TPKS

Pengesahan RUU TPKS sangat penting untuk melindungi perempuan dan anak dari kekerasan seksual.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
istimewa
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga usai dialog Memperingati Hari Ibu 22 Desember yang bertajuk Perempuan Tangguh Indonesia Tumbuh di Studio Kompas TV, beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan Pemerintah masih menunggu undangan dari DPR terkait pembahasan lebih lanjut mengenai Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU-TPKS).

"Saat ini kami sedang menunggu undangan pembahasan lebih lanjut dari DPR RI," ujar Bintang dalam webinar Peringatan Hari Perempuan Internasional, Selasa (8/3/2022).

Bintang mengungkapkan pemerintah telah bergerak cepat membuat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TPKS.

DIM RUU TPKS tersebut, menurut Bintang, dapat dirampungkan hanya dalam waktu kurang dari dua pekan sejak diterimanya naskah akademis RUU TPKS dari DPR.

"Pemerintah telah menyelesaikan dan menyerahkan kembali Daftar Inventarisasi masalah atau DIM kepada DPR untuk pembahasan lebih lanjut," ungkap Bintang.

Baca juga: Ketua Panja RUU TPKS Setuju soal Usul Pendanaan Bantuan bagi Korban Kekerasan

Dia mengungkapkan Pemerintah mampu bergerak cepat dalam upaya pengesahan RUU TPKS, karena dibantu oleh berbagai pihak.

Kementerian PPPA, kata Bintang, menggalang masukan dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, forum penyedia layanan, jaringan masyarakat sipil, akademisi, para tokoh agama, adat, dan masyarakat sejak 2020.

"Telah kami kumpulkan atau kami diskusikan sejak jauh hari di tahun 2020. Demikian juga di pertengahan tahun 2021, telah dibentuk gugus tugas percepatan pengesahan RUU TPKS," kata Bintang.

Pengesahan RUU TPKS, menurut Bintang, sangat penting untuk melindungi perempuan dan anak dari kekerasan seksual.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan