Jumat, 26 September 2025

Masa Jabatan Presiden

Ahli Hukum Tata Negara: Sangat Naif Jika Jadikan Pandemi Covid-19 Sebagai Alasan Menunda Pemilu

Pakar hukum tata negara sebut pandemi Covid-19 tak relevan jadi alasan penundaan pemilu 2024.

Penulis: Shella Latifa A
BANGKA POS/BANGKA POS/RESHA JUHARI
ILUSTRASU PEMILU 2019- Warga mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan surat suara pemilu 2019 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang di kawasan Kantor Walikota Pangkalpinang, Selasa (9/4/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana penundaan Pemilu yang dilontarkan sejumlah pihak belakangan membuat heboh publik.

Diketahui, usulan ini datang dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar.

Salah satu alasan di balik usulan pemilu ditunda yakni berkaitan dengan pandemi Covid-19.

Pria yang biasa disapa Cak Imin itu khawatir penyelenggaran pemilu akan mempengaruhi pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19, sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.

Baca juga: Sekjen PDIP Sebut Penundaan Pemilu akan Ciptakan Krisis dan Merusak Kualitas Demokrasi

Ahli Hukum Tata Negara Sunny Ummul Firdaus menyebut pandemi Covid-19 tak relevan dijadikan alasan penundaan pemilu 2024.

Menurutnya, alasan itu tak sesuai dengan kondisi penanganan Covid-19 sudah mulai membaik.

Ditambah lagi, pada tahun 2020, penyelenggaraan Pilkada tetap berjalan meskipun pandemi masih ada.

"Kita melihat kemarin dalam suasana pandemi, pilkada tetap berjalan, sangat naif sekali kalau kita menggunakan alasan pandemi untuk menunda pemilu."

"Kemudian, patut diduga pemerintah cukup berhasil menyelesaikan persoalan pandemi dilihat kegiatan sudah mulai berjalan normal."

"Jadi menggunakan persoalan pandemi ini, saya kira tidak relevan," ucap Sunny dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (7/3/2022).

Pakar Hukum Tata Negara UNS, Dr. Sunny Ummul Firdaus, S.H., M.H. dalam program Kacamata Hukum Tribunnews, Senin (7/3/2022).
Pakar Hukum Tata Negara UNS, Dr. Sunny Ummul Firdaus, S.H., M.H. dalam program Kacamata Hukum Tribunnews, Senin (7/3/2022). (Tangkapan Layar Youtube Tribunnews)

Baca juga: Kata Muhaimin Soal Usul Pemilu Ditunda: Presiden Pasti Setuju Kalau Semua Parpol Kompak Bersuara

Atas hal tersebut, perlu dicek kembali apakah pandemi betul-betul menjadi alasan di balik penundaan pemilu.

Selain itu, Sunny menjelaskan usulan penundaan pemilu jelas bertentangan dengan konstitusi atau UUD 1945.

Sebab, konsitusi secara tegas menyatakan pemilu harus diselenggarakan setiap lima tahun sekali.

Ditambah lagi, masa jabatan Presiden juga dibatasi dua kali periode.

"Pasal 22 E ayat 1 menyatakan pemiliha umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan