Sabtu, 27 September 2025

Masa Jabatan Presiden

Ahli Hukum Tata Negara: Sangat Naif Jika Jadikan Pandemi Covid-19 Sebagai Alasan Menunda Pemilu

Pakar hukum tata negara sebut pandemi Covid-19 tak relevan jadi alasan penundaan pemilu 2024.

Penulis: Shella Latifa A
BANGKA POS/BANGKA POS/RESHA JUHARI
ILUSTRASU PEMILU 2019- Warga mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan surat suara pemilu 2019 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang di kawasan Kantor Walikota Pangkalpinang, Selasa (9/4/2019). 

Jika melanggar, maka tidak dibenarkan untuk dilakukan amandemen.

"Negara kita sudah memilih demokrasi untuk dijunjung tinggi, kita sepakat untuk melaksanakan pembatasan kekuasaan, melimitasi adanya korupsi, adanya pelaksanaan konsep check and balances."

"Jangan sampai kita merubah konstitusi akan melanggar 4 pilar yang harusnya ada di konstitusi," tutur Sunny.

Untuk itu, Sunny menegaskan kembali pemilu harus tetap dilaksanakan dan sesuai konstitusi.

Baca juga: PROFIL 3 Ketua Umum Parpol yang Dukung Pemilu 2024 Ditunda: Ada Cak Imin hingga Zulkifli Hasan

Terlebih, setiap orang punya hak untuk memilih pemimpinnya yang telah dijamin secara hukum.

Dia mengingatkan, jangan sampai amandemen dilakukan hanya untuk hal-hal yang bertentangan dengan konstitusi.

"Pemilu salah satu pilar menyelenggarakan pemerintah yang demokratis, penyelenggaran pemilu harus sesuai konstitusi."

"Jangan sampai melakukan abuse constitutionalism, yaitu mengatasnamakan konstitusi untuk melakukan tindakan unconstitutional," tandasnya.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Baca berita lainnya soal masa jabatan Presiden

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan