Jumat, 26 September 2025

Masa Jabatan Presiden

Ahli Hukum Tata Negara: Sangat Naif Jika Jadikan Pandemi Covid-19 Sebagai Alasan Menunda Pemilu

Pakar hukum tata negara sebut pandemi Covid-19 tak relevan jadi alasan penundaan pemilu 2024.

Penulis: Shella Latifa A
BANGKA POS/BANGKA POS/RESHA JUHARI
ILUSTRASU PEMILU 2019- Warga mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan surat suara pemilu 2019 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang di kawasan Kantor Walikota Pangkalpinang, Selasa (9/4/2019). 

"Pasal 7 sudah dinyatakan bahwa Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali sekali di masa jabatannya."

Baca juga: Pemerintah Tak Pernah Bahas Penundaan Pemilu, Ketua DPD RI Minta Parpol Tak Bikin Gaduh

Kemudian, kata Sunny, penundaan pemilu juga sama sekali tak di atur dalam UUD 1945.

Sehingga tak ada landasan hukum yang memperbolehkan pemilu ditunda.

Berbeda halnya dengan kondisi pemilu susulan atau lanjutan.

"Sekali lagi, karena konsitusi kita tidak memberi ruang itu, maka alasan apapun kita tidak punya landasan hukum untuk menunda pemilu."

"Kita harus kembali pada regulasi yang mengatur," katanya.

Ilustrasi
Ilustrasi (Tribunnews.com)

Baca juga: Mahfud MD: Istana Tak Pernah Bahas Penundaan Pemilu

Untuk itu, ia meminta agar beberapa pihak tak perlu memperdebatkan lagi soal usulan pemilu ditunda.

Lebih baik kembali pada konstitusi yang ada, yang menyebut pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali.

"Kita kembali saja konsitusi kita, konstitusi kita mengatakan apa itu itu harus dipahami semuanya."

"Bagaimana historis dari keinginan kedaulatan rakyat yang sudah terkonstruksi dalam konsitusi kita, dijalankan sebaik-baiknya," pungkasnya.

Jangan Sampai Abuse Constitualism

Saat usulan penundaan pemilu ini benar-benar ingin diwujudkan, satu-satunya jalan bisa dilakukan, yakni merubah atau mengamandemen UUD 1945.

Sunny mengingatkan, amandemen UUD 1945 juga bukan perkara yang mudah dan sembarangan dilakukan.

Untuk merubahnya, harus ada alasan yang mencerminkan 4 pilar awal UUD 1945 dibuat.

Yakni, menjunjung tinggi demokrasi, pembatasan kekuasaan, konsep check and balance pemerintah hingga meminimalisir adanya tindakan korupsi.

Baca juga: HNW Ingatkan Jokowi untuk Tegas Menolak Penundaan Pemilu 2024

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan