Sidang Perdana Eks Pegawai KPK Digelar di PTUN Jakarta Hari Ini, Berharap Diputuskan Seadil-adilnya
Sidang perdana eks pegawai KPK digelar di PTUN Jakarta hari ini, Kamis (10/3/2022). Eks pegawai KPK pun berharap mendapatkan keputusan seadil-adilnya.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Sidang perdana gugatan para mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), lima pimpinan KPK, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) digelar pada hari ini, Kamis (10/3/2022) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Adapun isi dari gugatan adalah mengenai tidak dilaksanakannya rekomendasi Komnasi HAM dan Ombudsman RI atas tindak lanjut Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai bagian dari alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sidang perdana itu akan dihadiri oleh perwakilan eks pegawai KPK.
Hal ini dikatakan oleh seorang eks pegawai KPK, Tata Khoriyah.
“Perwakilan eks pegawai KPK menghadiri sidang perdana gugatan PTUN dengan agenda pemeriksaan persiapan,” kata Tata dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Hari Ini Sidang Perdana Gugatan Novel Baswedan cs terhadap Presiden Jokowi dan Pimpinan KPK
Baca juga: KPK Nyatakan Lengkap Berkas Perkara Pejabat Adhi Karya Tersangka Korupsi IPDN Minahasa
Selama proses hukum berlangsung, para pegawai eks KPK didampingin oleh kuasa hukum dari lembaga hukum seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan AMAR Law Firm & Public Interest Law Office.
Selain itu, adapula LBH Muhammadiyah, Indoensia Corruption Watch (ICW), Visi Law Office serta beberapa tokoh nasional seperti Asfinawati, Saor Siagian, serta Busro Muqqodas.
Terkait sidang yang akan berlangsung, Tata berharap memperoleh keadilan atas permohonan yang telah dibuat.
“Kami berharap bahwa permohonan kami dapat diterima dan diputuskan dengan seadil-adilnya,” katanya.
Awal Gugatan
Sebelumnya, gugatan dilayangkan oleh mantan pegawai KPK yang diberhentikan kepada Presiden Joko Widodo, lima Pimpinan KPK, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana ke PTUN Jakarta pada 1 Maret 2022 dikutip dari Tribunnews.
Terdapat dua gugatan yang dilayangkan oleh mantan pegawai KPK yaitu gugatan pertama diwakili oleh Hotman Tambun dan lainnya oleh Tata Khoiriyah.
Dalam petitumnya, para mantan pegawai KPK meminta majelis hakim agar mengabulkan permohonan para penggugat untuk seluruhnya.
Permohonan pertama adalah menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan oleh para tergugat dengan tidak melakukan rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Maladministrasi pada Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Baca juga: KPK Selisik Aliran Uang ke Eks Bupati Buru Selatan karena Menangkan Kontraktor Tertentu
Tindakan pemerintah tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Kemudian permohon kedua yaitu menyatakan tindakan pemerintah dengan tidak melakukan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM atas Peristiwa Dugaa Pelanggaran HAM dalam Proses Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara, adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintah yang Baik (AUPB).
Lalu permohonan ketiga adalah menghukum para tergugat untuk melaksanakan Rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Maladministrasi Pada Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI tentang Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM atas Peristiwa Dugaan Pelanggaran HAM dalam Proses Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selanjutnya permohonan keempat yakni menghukum para tergugat untuk merehabilitasi nama baik para penggugat.
Terakhir, menghukum pimpinan KPK untuk membayar semua kerugian Para Penggugat sejak pemberhentian Para Penggugat dari pegawai KPK sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, gugatan yang dilakukan oleh eks pegawai KPK dihormati oleh KPK.
Baca juga: Firli Bahuri Diduga Langgar Etik Terkait Mars dan Himne KPK, Dewas Didesak Jatuhkan Sanksi Berat
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri pun menyatakan bakal menyiapkan bahan-bahan saat persidangan bergulir.
“KPK tentu juga akan menyiapkan bahan-bahan persidangan, seperti penjelasan terkait proses TWK tersebut,” ujar Ali di Gedung Merah Putih pada 2 Maret 2022.
Ali pun telah memastikan proses pelaksanaan TWK telah dilandasi hukum yang sah dan legal yaitu UU Nomor 19 tahun 2019 yang mengamanatkan bahwa pegawai KPK adalah ASN.
“Kemudian proses pengalihannya juga didasarkan pada PP No. 41 Tahun 2020 dan Perkom Tahun 2021,” jelas Ali.
“Bahkan, melalui putusan MK Nomor: 34/PUU-XIX/2021 juga semakin menguatkan proses alih status pegawai menjadi ASNsudah sesuai aturan dan melibatkan lembaga yang berwenang dan berkompeten,” pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Irfan Kamil)