Sabtu, 23 Agustus 2025

OTT Menteri KKP

Deretan Kritik soal Putusan MA Pangkas Hukuman Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun Penjara

Berikut deretan kritik soal putusan MA yang memangkas hukuman Edhy Prabowo dari sembilan tahun penjara menjadi lima tahun penjara.

Tribunnews/Jeprima
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP),?Edhy Prabowo usai mengikuti persidangan dalam kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2021). Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun dan harus membayar denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan penjara serta pidana pembayaran uang pengganti terhadap Edhy Prabowo sejumlah Rp 9.687.447.219 dan US$ 77.000 yang harus dibayarkan dalam waktu 1 bulan dan jika tidak sanggup maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutupi biaya uang pengganti. Tribunnews/Jeprima 

Namun PT Jakarta justru memperberat hukuman Edhy menjadi sembilan tahun penjara.

Tak menyerah, Edhy pun mengajukan kasasi ke MA.

Selanjutnya pada putusan kasasi tersebut, pengajuan Edhy pun dikabulkan oleh tiga majelis kasasi MA yaitu Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh, dan Sinintha Yuliansih dengan memangkas hukuman Edhy menjadi 5 tahun penjara pada Senin (7/3/2022).

Hanya saja, Edhy tetap dihukum pidana uang pengganti sebesar Rp 9,68 miliar serta 77.000 dolar AS atau sekira Rp 1,09 miliar.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Aryo Putranto Saptohutomo/Tatang Guritno)

Artikel lain terkait OTT Menteri KKP

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan