OTT Menteri KKP
Respons Firli Bahuri soal Hukuman Edhy Prabowo Dipangkas Jadi 5 Tahun
Hukuman Edhy Prabowo dipangkas jadi 5 tahun, begini tanggapan Ketua KPK Firli Bahuri.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp400 juta," bunyi petikan putusan Mahkamah Agung (MA) seperti dikutip Tribunnews.com, Rabu (9/3/2022).
Tak hanya megurangi pidana kurungan, MA turut mengurangi pencabutan hak politik mantan politikus Partai Gerindra itu dari 3 tahun menjadi 2 tahun.
Hukuman tersebut dihitung setelah Edhy Prabowo menjalani masa kurungan.
Dalam pertimbangannya, hakim beralasan bahwa pengurangan hukuman Edhy Prabowo dilakukan karena hakim di tingkat banding tidak mempertimbangkan keadaan yang meringankan Edhy Prabowo.
Menurut hakim, Edhy Prabowo dianggap telah bekerja dengan baik sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.
Baca juga: KPK Jebloskan Ainul Faqih Staf Istri Edhy Prabowo ke Lapas Sukamiskin
Dia memberikan harapan bagi nelayan untuk memanfaatkan benih lobster sebagai sumber ekonomi bagi masyarakat, khususnya nelayan.
"Terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan sudah bekerja dengan baik dan memberikan harapan kepada nelayan," tulis putusan tersebut.
Putusan kasasi dibacakan pada Senin (7/3/2022).
Susunan hakimnya antara lain Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh, dan Sinintha Yuliansih Sibarani.
Putusan MA ini lantas menuai pro dan kontra dari sejumlah kalangan.
Deretan Kritik soal Putusan MA Hukum Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun

Sebagaimana diberitakan Tribunnews.com, putusan oleh MA terhadap Edhy ini pun dibanjiri kritik oleh sejumlah pihak.
Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel pun mempertanyakan logika putusan MA tersebut.
“Bagaimana logikanya bahwa seorang pejabat divonis bersalah karena melakukan korupsi namun pada saat yang sama disebut berkinerja baik?,” ujarnya, Kamis (10/3/2022) dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, menurut Reza, perbuatan korupsi malah menurunkan kepuasan kerja sehingga ketika kepuasan kerja turun maka akan berdampak kepada kinerja yang anjlok.