Selasa, 7 Oktober 2025

OTT Menteri KKP

Respons Firli Bahuri soal Hukuman Edhy Prabowo Dipangkas Jadi 5 Tahun

Hukuman Edhy Prabowo dipangkas jadi 5 tahun, begini tanggapan Ketua KPK Firli Bahuri.

Penulis: Shella Latifa A
Tribunnews/Jeprima
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers dengan menghadirkan para tersangka kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dengan perincian Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan. Tribunnews/Jeprima 

“Korupsi akan membawa organisasi ke situasi tidak efektif dan kurang produktif. Konsekuensinya performa akan memburuk, baik performa individu maupun performa organisasi,” kata Reza.

Reza menambahkan korupsi yang dilakukan oleh pejabat harus diposisikan sebagai kejahatan yang menghapus segala catatan kebaikannya.

Menurutnya, intergritasi adalah elemen mutlak dalam penilaian kinerja seorang pejabat publik.

“Selama elemen itu belum terpenuhi maka elemen-elemen lainnya tak lagi menentukan,” tuturnya.

Sementara perilaku Edhy melakukan korupsi, menurut Reza, adalah sebuah tanda di mana komitmen rendah yang dimiliki Edhy pada organisasi yang dipimpinnya.

“Dengan komitmennya yang rendah, bagaimana mungkin dirinya sepenuhnya berpikir dan bekerja untuk membawa kebaikan bagi lembaganya?”

“Jadi kinerja baik kementerian sesungguhnya adalah hasi dari kerja para personel birokrasi kementerian itu sendiri, bukan akibat atau kontribusi dari pejabat yang melakukan korupsi,” imbuhnya.

Putusan Dinilai Salah

Kritik juga dilontarkan oleh Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur.

Dikutip dari Kompas.com, Isnur menilai alasan putusan MA adalah salah.

“Ada kekeliruan dalam argumentasi itu, sebab justru ketika menjadi menteri lah dia melakukan kejahatan korupsi,” ujar Isnur.

Selain itu, menurut Isnur, putusan tersebut menunjukkan lembaga hukum tertinggi di Indonesia itu tidak memiliki semangat yang sama dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, Edhy Prabowo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Menteri Perikanan dan Kelautan (KKP) tersebut dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, Edhy Prabowo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Menteri Perikanan dan Kelautan (KKP) tersebut dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Hal tersebut dikarenakan dalam UU tersebut, korupsi dinyatakan sebagai kejahatan serius.

“Sementara MA menggambarkan bahwa korupsi adalah pidana yang ringan dan tidak menunjukkan bahwa ini berdampak pada bangsa,”

Bahkan, kata Isnur, seharusnya MA memperberat hukuman pidahan Edhy.

Baca juga: ICW Nilai Alasan MA Korting Hukuman Edhy Prabowo Karena Baik Saat Jadi Menteri Absurd

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved