Aplikasi Trading Ilegal
Bareskrim Ungkap Total Aset Doni Salmanan yang Sudah Berhasil Disita, Mencapai Rp 60 Miliar
Gatot menuturkan pihaknya akan terus melacak aset hingga aliran dana yang terkait tindak kejahatan Doni Salmanan.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Malvyandie Haryadi
Lebih lanjut, Gatot menambahkan pihaknya akan terus menyelidiki aliran dana yang terkait tindak kejahatan Doni Salmanan.
Penyidik pun masih terus berkoordinasi dengan stakeholder lainnya.
"Aliran dana penyidik sudah koordinasi dengan stakeholder untuk blokir dana serta periksa hasil dari dana tersebut. Kami masih lakukan tracing aset terus," pungkasnya.
Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.