Sejoli Tewas Tertabrak Mobil
Kopda Andreas Menangis Ingat Anak Istrinya Saat Sampaikan Kesaksian di Sidang Kolonel Inf Priyanto
Ia menangis mengingat nasib anak istrinya waktu menceritakan penolakan Priyanto atas sarannya untuk membawa Handi dan Salsabila ke Puskesmas Limbangan
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Supir terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra dan Salsabila dalam kecelakaan di Nagreg Kolonel Inf Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, menangis di persidangan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (15/3/2022).
Ia menangis mengingat nasib anak istrinya waktu menceritakan penolakan Priyanto atas sarannya untuk membawa Handi dan Salsabila ke Puskesmas Limbangan yang tidak jauh dari lokasi.
Andreas mengatakan di perjalanan mencari Puskesmas, ia yang memegang kemudi kendaraan kemudian diperintahkan berhenti.
Priyanto kemudian mengambil alih kemudi kendaraan.
Dalam perjalanan, kemudian Andreas memberitahu Priyanto ia melihat ada Puskesmas Limbangan dan memohon kepadanya untuk berhenti.
Namun demikian, kata dia, Priyanto tidak mengindahkannya dan masih lanjut berjalan.
Hakim kemudian bertanya apa yang disampaikan Priyanto kepadanya.
"Sudah diam, ikuti saya," jawab Andreas di persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (15/3/2022).
Andreas kemudian memohon kepadanya untuk putar balik ke Puskesmas setelah Priyanto tetap meneruskan laju kendaraannya.
Namun, Priyanto tidak menanggapinya dan meneruskan perjalanannya.
Baca juga: Kolonel Priyanto Cari Sungai Lewat Google Maps Setelah Tolak Bawa Handi dan Salsabila Ke Puskesmas
Hakim kemudian menanyakan kepadanya mengapa ia tidak minta berhenti dan turun saja dari kendaraan.
"Siap, karena saya masih memohon. Karena saya punya anak istri, punya keluarga, kalau ada apa-apa saya bagaimana? Keluarga saya bagaimana? Terus saya bilang, mohon izin, itu anak orang Pak. Pasti dicari," jawab Andreas sambil menahan tangis dan mengusap air matanya.
Priyanto juga tidak membantah keterangan yang disampaikan Andreas tersebut.
"Siap. Tidak ada (yang dibantah)" jawab Priyanto ketika ditanya hakim di ruang sidang.
Diberitakan sebelumnya Kolonel Inf Priyanto didakwa atas dakwaan berlapis pada persidangan Selasa (8/3/2022).