Minggu, 17 Agustus 2025

Sejoli Tewas Tertabrak Mobil

Kopda Andreas Menangis Ingat Anak Istrinya Saat Sampaikan Kesaksian di Sidang Kolonel Inf Priyanto

Ia menangis mengingat nasib anak istrinya waktu menceritakan penolakan Priyanto atas sarannya untuk membawa Handi dan Salsabila ke Puskesmas Limbangan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
Bima Putra/TribunJakarta.com
Kopda Andreas Dwi Atmoko (kanan) dan Koptu Ahmad Soleh saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang perkara dugaan pembunuhan berencana di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022). 

Dakwaan primer yang didakwakan yakni pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sedangkan dakwaan subsider pertama yang didakwakan yakni Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Untuk dakwaan subsider ketiga yang didakwakan yakni Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan