Jumat, 12 September 2025

Komisi III DPR Buka Suara Soal Penangkapan Dokter Sunardi di Sukoharjo, Disebut Sesuai Prosedur

Komisi III DPR sebut penangkapan terhadap seorang dokter tersangka teroris, Sunardi di Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah telah sesuai prosedur

Editor: Daryono
Tribunnews.com, Chaerul Umam
Bambang Wuryanto ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/5/2021) - Komisi III DPR Buka Suara Soal Penangkapan Dokter Sunardi di Sukoharjo, Disebut Sesuai Prosedur 

TRIBUNNEWS.COM - Penangkapan terhadap seorang dokter tersangka teroris, Sunardi di Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, Rabu (9/3/2022) menuai pro kontra masyarakat.

Pasalnya, dokter Sunardi tersebut ditangkap dalam keadaan sudah tidak bernyawa.

Sunardi dinyatakan tewas setelah sebelumnya terlibat baku tembak dengan Densus 88.

Menanggapi penangkapan tersangka teroris ini, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menyatakan apa yang dilakukan  Densus 88, sudah prosedural.

Sesuai dengan penjelasan Densus 88, kata Bambang Pacul sapaan akrabnya, terdapat accident tersangka teroris dokter Sunardi yang tidak bisa diberhentikan.

Sehingga membuat Densus 88 harus mengambil sikap hingga berujung tewasnya dokter Sunardi.

Hal tersebut disampaikan Bambang Pacul usai memimpin pertemuan tim kunjungan kerja spesifik di Ruang Panjura, Mapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (17/3/2022).

Baca juga: Salah Satu dari 4 Terduga Teroris yang Ditangkap di Batam Berperan Merekrut Anggota Jamaah Islamiah

Baca juga: Kata IDI Sukoharjo terkait Sosok Dokter Sunardi, Terduga Teroris yang Tewas Ditembak Densus 88

Pertemuan ini juga melibatkan hadirnya Kepala Detasemen Khusus 88 Anti Teror, Irjen. Pol Marthinus Hukom; Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi dan Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho beserta jajaran.

“Penanganan yang dilakukan Densus 88 terhadap tersangka teroris Dokter Sunardi sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018."

"Kita tetap ikut berduka pada keluarga karena wafatnya yang bersangkutan."

"Namun demikian, hal itu terjadi bukan karena kesalahan prosedur."

"Prosedur sudah dilakukan, tapi menjadi accident karena tersangka teroris yang bersangkutan tidak mau diberhentikan."

"Kalau Dokter Sunardi sebagai orang yang terlibat dalam jaringan terorisme, clear, (informasinya) tadi terbukti,” jelas Bambang Pacul seperti dikutip dari laman resmi DPR RI.

Sebelumnya, berdasarkan rilis Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di berbagai media disebutkan Sunardi sudah berstatus tersangka sebelum dilakukan penangkapan.

Baca juga: Komnas HAM Bakal Panggil Densus 88 Antiteror Polri Terkait Tertembaknya Dokter Sunardi

Proses penangkapan dan penembakan terhadap Sunardi juga sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku yakni KUHP, KUHAP, UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI, dan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan