Pengikut Rizieq Shihab Tewas
Divonis Bebas, Dua Polisi Penembak Laskar FPI Sujud Syukur
Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella langsung sujud syukur usai menerima vonis dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella langsung sujud syukur usai menerima vonis dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Iya tadi saya dulu (sujud syukur) lalu mereka mengikuti," kata Kuasa Hukum, Henry Yosodiningrat, Jumat(18/3/2022).
Kedua terdakwa dugaan penembak laskar Front Pembela Islam(FPI) tersebut mengikuti persidangan secara daring. Henry Yoso juga menyebut Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella menangis usai mendengar putusan dari majelis hakim.
Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Laskar FPI: Jauh Hari Kami Sudah Menduga Bakal Seperti Ini
"Mereka terharu mendengar putusan hakim," kata Henry Yoso.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan putusannya atas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing untuk terdakwa polisi Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella. Sidang tersebut digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kedua terdakwa hadir secara virtual bersama tim kuasa hukum.
Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Arif Nuryanta menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia. "Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer penuntut umum," kata Hakim Arif dalam sidang putusan.
Adapun terkait hal tersebut hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kendati begitu, dalam putusannya hakim mendapati adanya alasan pembenar dan pemaaf sebagaimana yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum terdakwa dalam nota pembelaan alias pleidoi.

Atas dasar itu, Hakim menjatuhkan vonisnya kepada anggota polri aktif itu dengan hukuman bebas alias tidak dipidana. "Menyatakan perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana sebagai dakwan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta.
"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa," kata hakim Arif dalam sidang putusannya.
Diketahui hukuman ini jauh lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Di mana dalam tuntutannya, jaksa menuntut Fikri Ramadhan dengan hukuman pidana kurungan 6 tahun penjara.
Adapun amar tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang virtual yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/2) silam.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer jaksa.
Baca juga: Kuasa Hukum Bersyukur Atas Vonis Bebas Dua Polisi Terdakwa Kasus Penembakan Laskar FPI
"Menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili perkara ini untuk menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan," kata jaksa dalam amar tuntutannya. Dalam tuntutannya, jaksa juga menyatakan terdakwa sebagai anggota kepolisian telah abai terhadap penggunaan senjata api yang menimbulkan orang meninggal dunia.
Jaksa menyebut, peristiwa itu bahkan dilakukan secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata Jaksa.
Sebagai informasi, dalam perkara ini para terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI. Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan Sesat
Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) anggota eks Laskar FPI buka suara soal putusan bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap dua terdakwa polisi atas kasus penembakan di Rest Area KM50 Cikampek. Sekretaris TP3 Marwan Batubara mengatakan, pihaknya tak lagi memberikan tanggapan terkait adanya putusan tersebut.
Ia menilai proses persidangan yang menjerat Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella merupakan sidang dagelan. "Kita nggak ada tanggapanlah, nggak penting ditanggapi, orang pengadilan dagelan sesat, jadi kalau sudah pada awalnya pengadilannya sekedar sandiwara," kata Marwan.
Atas adanya putusan tersebut, Marwan meminta kepada masyarakat tak perlu mempercayai apa yang menjadi putusan hakim. "Dagelan yang sesat ya rasanya nggak relevan kita kasih tanggapan, kecuali mengingatkan masyarakat untuk tidak mempercayai sandiwara, dagelan itu," kata Marwan.
Baca juga: Ini Reaksi Ketua Umum PA 212 Soal Dua Polisi Penembak Laskar FPI yang Divonis Bebas
Terlebih kata dia, dalam perkara ini, tuntutan yang dijatuhkan jaksa belum didasari pada proses penyelidikan akan tetapi langsung pada tahap penyidikan. Atas hal itu, menurutnya percuma jika proses pidana belum masuk dalam penyelidikan namun sudah disidangkan.
"Artinya proses penyelidikan belum pernah terjadi, bagaimana hakim mau mutus perkara yang penyelidikannya tidak pernah dilakukan," kata Marwan.
Sementara yang dijadikan pedoman dalam perkara tersebut yakni berdasar hasil pemantauan yang dilakukan Komnas HAM. Akan tetapi dirinya meyakini pemantauan ini dilakukan bersama pemerintah atau kepolisian.
"Jadi apa relevansinya kalau emang pada dasarnya ini adalah pengadilan sesat yang sejak awal dari sisi proses hukumnya sendiri sudah sangat rekayasa," kata dia.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menghormati keputusan majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan terkait kasus penembakan laskar FPI. Kata dia, vonis itu menjadi bukti bahwa kedua terdakwa sudah menjalani tugas sesuai dengan SOP yang berlaku.
"Yang dilakukan kepolisian di KM50 sudah sesuai SOP yang telah dilakukan anggota di lapangan," ujarnya.
Senada, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo juga menghormati vonis kedua anggota polisi tersebut. "Kita menghormati keputusan majelis hakim yang independen," ujarnya.(Tribun Network/riz/igm/fan/wly)