Selasa, 12 Agustus 2025

OTT KPK di Langkat

KPK Tambah Masa Penahanan Bupati Langkat Terbit Rencana dan Kakaknya Iskandar 30 Hari

(KPK) menambah masa penahanan Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) dan Kepala Desa Balai Kasih (kakak kandung Terbit), Iskanda

Editor: Johnson Simanjuntak
DOK. Pemkab Langkat/via KOMPAS.com
Iskandar PA dan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) dan Kepala Desa Balai Kasih (kakak kandung Terbit), Iskandar PA, selama 30 hari ke depan.

Terhitung sejak 21 Maret 2022 sampai dengan 19 April 2022.

Keduanya akan lebih lama mendekam di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Tim penyidik KPK juga memperpanjang masa penahanan tiga tersangka lainnya, yakni Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra selama 30 hari. Ketiganya merupakan kontraktor.

Mereka bertiga ditambah masa penahanannya terhitung sejak 20 Maret 2022 hingga 18 April 2022.

Marcos ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Shuhanda ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan Isfi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Tim penyidik beralasan, penambahan masa penahanan kelima tersangka tersebut agar pemenuhan unsur-unsur pasal yang disangkakan lebih maksimal.

"Agar pemenuhan unsur-unsur pasal yang disangkakan pada tersangka TRP dkk lebih maksimal, tim penyidik memperpanjang masa penahanan untuk masing-masing selama 30 hari berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (19/3/2022).

Baca juga: KPK Dalami Pengerjaan Proyek di Pemkab Langkat Berujung Aliran Fee untuk Terbit dari Kontraktor

KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, sumatera Utara.

Sebagai penerima suap yaitu Terbit; Kepala Desa Balai Kasih (kakak kandung Terbit), Iskandar PA; serta tiga kontraktor, yakni Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra. 

Kemudian satu orang lain sebagai tersangka pemberi suap yaitu Muara Perangin Angin selaku kontraktor.

Dalam konstruksi perkara disebutkan, sekira tahun 2020 hingga saat ini, Terbit selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 bersama dengan Iskandar yang adalah saudara kandung dari Terbit diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.

Dalam melakukan pengaturan ini, Terbit memerintahkan Sujarno selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi Terbit terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.

Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase fee oleh Terbit melalui Iskandar dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukkan langsung.

Selanjutnya, salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada 2 dinas tersebut adalah tersangka Muara Perangin-angin dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan dan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp4,3 miliar.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan