Rabu, 13 Agustus 2025

OTT KPK di Langkat

KPK Tambah Masa Penahanan Bupati Langkat Terbit Rencana dan Kakaknya Iskandar 30 Hari

(KPK) menambah masa penahanan Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) dan Kepala Desa Balai Kasih (kakak kandung Terbit), Iskanda

Editor: Johnson Simanjuntak
DOK. Pemkab Langkat/via KOMPAS.com
Iskandar PA dan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin. 

Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.

Pemberian fee oleh Muara diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta yang diterima melalui perantaraan Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra, dan Iskandar untuk kemudian diberikan kepada Iskandar dan diteruskan lagi kepada Terbit.

Baca juga: Temuan LPSK: 53 Tahanan di Kerangkeng Bupati Terbit Menderita Cacat dan Gangguan Jiwa

Diduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang fee dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, Terbit menggunakan orang-orang kepercayaannya yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi Syahfitra.

Diduga pula, ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh Terbit melalui Iskandar dari berbagai rekanan dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.
 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan