OTT KPK di Langkat
KPK Tambah Masa Penahanan Bupati Langkat Terbit Rencana dan Kakaknya Iskandar 30 Hari
(KPK) menambah masa penahanan Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) dan Kepala Desa Balai Kasih (kakak kandung Terbit), Iskanda
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Johnson Simanjuntak
Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.
Pemberian fee oleh Muara diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta yang diterima melalui perantaraan Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra, dan Iskandar untuk kemudian diberikan kepada Iskandar dan diteruskan lagi kepada Terbit.
Baca juga: Temuan LPSK: 53 Tahanan di Kerangkeng Bupati Terbit Menderita Cacat dan Gangguan Jiwa
Diduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang fee dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, Terbit menggunakan orang-orang kepercayaannya yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi Syahfitra.
Diduga pula, ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh Terbit melalui Iskandar dari berbagai rekanan dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.