Aplikasi Trading Ilegal
Awalnya Bersyukur, Lesti Kejora Kini Menyesal Terima Duit Rp 10 Juta dari Doni Salmanan
Istri Rizky Billar, Lesti Kejora mengaku sempat bersyukur menerima duit Rp 10 juta dari tersangka kasus Quotex Doni Salmanan.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Adi Suhendi
"Kemudian untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak ter ini sama trading-trading ilegal," pungkasnya.
Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.