Senin, 25 Agustus 2025

SPT Pajak

Petunjuk Pengisian Formulir SPT 1770SS dan 1770S, Segera Lapor SPT Tahunan Sebelum 31 Maret 2022

Orang yang telah memiliki NPWP berkewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan. Ini petunjuk pengisian formulir SPT 1770SS dan 1770S.

DJP
Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi. Berikut petunjuk pengisian formulir SPT 1770SS dan 1770S 

1. Login di www.pajak.go.id

2. Masukkan NPWP, kata sandi, kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik “Login

3. Pilih menu Lapor

4. Klik layanan e-filling

5. Lalu pilih buat SPT

6. Kemudian ikuti Panduan Pengisian e-Filing

7. Lalu mengisi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan

Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi
Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (DJP)

8. Mengisi bagian A. Pajak Penghasilan

Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.

9. Mengisi bagian B. Pajak Penghasilan

Misal: Dapat hadiah undian Rp 1 juta, telah dipotong PPh Final 25% (Rp 250 ribu) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2 juta

10. Mengisi bagian C. Dafrar Harta dan Kewajiban

Misal: Harta yang dimiliki motor Rp 15 juta, kalung emas Rp 3 juta, dan perabot rumah senilai Rp 7 juta

Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12 juta

11. Isi bagian D. Pernyataan

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan