Sejoli Tewas Tertabrak Mobil
Selain Hadirkan Dokter Autopsi Jenazah Handi, Otmilti Panggil Saksi Penemu Jasad di Sidang Priyanto
Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan pihaknya akan menghadirkan dokter yang melakukan autopsi terhadap jenazah korban Handi Saputra
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Wahyu Aji
Tribunnews.com/Gita Irawan
Terdakwa pembunuhan berencana dalam kasus kecelakaan di Nagrgeg Kolonel Inf Priyanto berdiri di hadapan majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (15/3/2022).
Dakwaan subsider pertama yang didakwakan yakni Pasal 328 KUHP tentang penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP kejahatan terhadap kemerdekaan orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Untuk dakwaan subsider ketiga yang didakwakan yakni Pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.