Kamis, 6 November 2025

Demo di Jakarta

Alasan Ahmad Sahroni dan Eko Patrio Disanksi Nonaktif Lebih Lama Dibanding Nafa Urbach

MKD DPR RI membacakan putusan lima anggota dewan, mengapa Ahmad Sahroni dan Eko Patriot dapat sanksi lebih lama dibanding Nafa Urbach?

|
Tangkapan layar dari YouTube Sekretariat Presiden
SIDANG MKD - Anggota DPR non aktif yakni Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Ahmad Sahroni menghadiri sidang putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Rabu (5/11/2025). MKD DPR RI membacakan putusan lima anggota dewan, mengapa Ahmad Sahroni dan Eko Patrio dapat sanksi lebih lama dibanding Nafa Urbach? 

Ringkasan Berita:

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi membacakan putusan lima anggota dewan yang tengah dinonaktifkan, mengapa Ahmad Sahroni dan Eko Patrio dapat sanksi lebih lama dibanding Nafa Urbach?

Ada lima anggota DPR yang dibacakan putusan hari ini, Rabu (5/11/2025) oleh MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Di antaranya Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni.

Mereka diadukan ke MKD terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Sidang MKD ini dipimpin oleh Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam, didampingi para wakil ketua, yakni TB Hasanuddin, Agung Widiyantoro, Imron Amin, dan Adang Daradjatun.

Pengaduan tersebut, tercatat dalam perkara Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.

Dalam putusan MKD, Uya Kuya dan Adies Kadir dinyatakan tak bersalah atas tudingan pelanggaran kode etik.

Namun, Uya Kuya dan Adies Kadir diimbau untuk waspada dan berhati-hati dalam menyampaikan informasi dalam wawancara.

Berbeda nasib, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni dinyatakan bersalah melanggar kode etik.

Nafa Urbach dijatuhi sanksi tiga bulan penonaktifan sebagai anggota DPR RI.

Baca juga: Tanggapan Ahmad Sahroni Sikapi Putusan MKD DPR

Sedangkan Eko Patrio nonaktif selama empat bulan. Dan terlama Ahmad Sahroni nonaktif sebagai anggota dewan selama enam bulan.

Lantas mengapa Ahmad Sahroni dan Eko Patrio lebih lama dibanding Nafa Urbach?

Dalam sidang yang disiarkan secara terbuka, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach sama-sama dinyatakan bersalah dengan pasal yang sama.

Yakni Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD RI jo Pasal 2 Ayat 2 dan 4 jo Pasal 3 ayat 4 jo Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2015 tentang Kode Etik.

Ahmad Sahroni disanksi lebih berat karena MKD menilai ada kalimat yang tak pantas dan bijaksana saat menanggapi wacana pembubaran DPR RI.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved