Kamis, 6 November 2025

Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Korupsi CSR BI-OJK: KPK Sita Dua Ambulans dan 18 Kursi Roda dari Tersangka Satori di Cirebon Jabar

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan status aset sosial yang disita, khususnya mobil ambulans.

HO/KPK
DISITA KPK - KPK menyita sejumlah aset dari anggota DPR RI Satori pada Selasa (4/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • KPK kembali melakukan penyitaan aset anggota DPR RI, Satori
  • Penyidik menyita dua unit mobil ambulans dan 18 kursi roda
  • Aset-aset ini diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset dalam penyidikan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat anggota DPR RI, Satori (ST).

Dalam operasi terbaru di Cirebon pada Selasa (4/11/2025), penyidik menyita dua unit mobil ambulans dan 18 kursi roda.

Baca juga: Kejar Aset Tersangka Korupsi CSR BI-OJK Satori, KPK Periksa Perangkat Desa Palimanan Cirebon

Selain ambulans dan kursi roda, penyidik juga menyita 2 bidang tanah dan bangunan, 2 unit mobil lainnya (berjenis Toyota ELP dan Toyota Kijang), serta 1 unit motor. 

Aset-aset ini diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

Baca juga: Politikus NasDem Rajiv Mangkir dari Panggilan KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana CSR BI

Total nilai aset yang disita dalam operasi kali ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 10 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan status aset sosial yang disita, khususnya mobil ambulans.

"(Ambulans itu) disita simpan," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (5/11/2025).

"Sebelumnya, digunakan oleh yayasan penerima bantuan," imbuhnya.

Budi menambahkan, penyitaan aset-aset ini merupakan langkah progresif penyidik untuk mendukung pembuktian perkara sekaligus sebagai upaya awal yang positif dalam pemulihan aset (asset recovery) yang optimum.

Adapun Satori ditetapkan sebagai tersangka bersama rekannya, Heri Gunawan (politikus Partai Gerindra), dalam kasus dugaan korupsi program sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Saat keduanya sama-sama menjabat sebagai anggota Komisi XI DPR RI (mitra kerja BI dan OJK), mereka diduga memanfaatkan kewenangan mereka untuk memengaruhi persetujuan anggaran.

Sebagai imbalannya, Satori dan Heri Gunawan diduga mendapatkan alokasi dana program sosial (CSR) yang kemudian disalurkan melalui yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan mereka.

Baca juga: Satori Bantah 15 Mobil yang Disita KPK Berasal Dari Uang Korupsi Dana CSR BI-OJK

KPK menduga Satori menerima aliran dana sebesar Rp 12,52 miliar melalui 8 yayasan. 

Dana tersebut diduga tidak digunakan untuk kegiatan sosial, melainkan dicuci dan digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka, termasuk pembelian berbagai aset.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved