Selasa, 19 Agustus 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Dicecar DPR Imbas Kasus Doni Salmanan-Indra Kenz, Bappebti Ngaku Kesulitan Blokir Website Binomo

Komisi VI DPR RI mencecar Bappebti imbas kasus investasi bodong yang melibatkan platform binary option, Doni Salmanan dan Indra Kenz.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
Kanal YouTube Komisi VI DPR RI
RDP Komisi VI DPR RI bersama Kepala Bappebti. Komisi VI DPR RI mencecar Bappebti imbas kasus investasi bodong yang melibatkan platform binary option, Doni Salmanan dan Indra Kenz. 

Sebaliknya, justru hal yang mendesak dan diperlukan malah tidak diurusi.

"Bappebti terkesan didekti pemain dan hanya terjebak mengurusi "tren kekinian" dan musiman yang tidak ada kaitan dengan fundamental perekonokian nasional," ujar Nusron.

Menurutnya yang fundamental itu adalah mengembangkan pasar bursa berjangka komiditi, berbasis komoditi unggulan yang jelas-jelas transaksinya ada di Indonesia.

Seperti komiditi CPO, kopi, kakau, karet, ikan, baja, timah, nikel dan batubara.

Baca juga: Cerita Korban Binomo dan Quotex: 3 Bulan Bermain Rugi Rp380 Juta, Tergiur Iming-iming Untung Besar

"Ini yang harus dikembangkan," tegas Nusron.

Nusron pun menyarankan Bappebti untuk tidak takut dianggap ketinggalan.

"Sebab ini hanya tren sesaat. Tidak ada yang diuntungkan dalam kontek perekonomian dalam perdagangan ini. Hentikan trading forex dan indeks di bursa komoditi kita," tandasnya.

Nusron menguraikan, sudah sejak tahun 1997, masak bursa komoditi tapi tidak memperdagangkan komiditi unggulan.

Akibatnya muncul banyak kasus penipuan dan investor banyak yang dirugikan.

"Apa kayak gini mau dilanjutkan terus menerus? Harus dikembalikan ke khittahnya. Itu saja," pungkas Nusron. 

(Tribunnews.com/Milani Resti/ Hasanudin Aco)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan