Minggu, 24 Agustus 2025

SPT Pajak

Cara Lapor SPT Pajak Secara Online Melalui pajak.go.id, Simak Panduannya Jika Lupa EFIN!

Lapor SPT pajak kini dapat diakses secara online di pajak.go.id. Ikuti panduan berikut jika Anda lupa EFIN untuk mengisi SPT.

DJP
Lapor SPT pajak kini dapat diakses secara online di pajak.go.id. 

Jangan lupa membawa fotokopi KTP dan NPWP beserta berkas aslinya ketika mengunjungi Kantor Pajak terdekat.

Namun selama pandemi, wajib pajak juga bisa menghubungi KPP atau KP2KP secara daring melalui saluran layanan daring yang disediakan, yaitu melalui telepon, SMS, whatsapp, email, dan lainnya.

Baca juga: 4 Hari Lagi Ditutup, Lapor SPT Pajak Tahunan di djponline.pajak.go.id, Begini Cara Mudah Dapat EFIN

Baca juga: Segera Lapor SPT Tahunan dengan Akses djponline.pajak.go.id, Pelaporan Paling Lambat Pekan Ini

Cara Isi E-Filing:

1. Siapkan dokumen pendukung;

2. Buka www.pajak.go.id , pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;

3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing;

4. Pilih Buat SPT;

5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada;

6. Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak;

7. Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT;

8. Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT

Cara Unggah E-SPT:

1. Siapkan dokumen pendukung;

2. Buka www.pajak.go.id, pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;

3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan