SPT Pajak
Cara Lapor SPT Pajak Secara Online Melalui pajak.go.id, Simak Panduannya Jika Lupa EFIN!
Lapor SPT pajak kini dapat diakses secara online di pajak.go.id. Ikuti panduan berikut jika Anda lupa EFIN untuk mengisi SPT.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
4. Pilih Buat SPT;
5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Lalu pilih Upload SPT;
6. Klik Browse FIle dan pilih file .csv dari e-SPT Anda;
7. Anda juga bisa meng-upload lampiran (pdf), bila ada;
8. Upload SPT Anda, Klik Start Upload;
9. Klik tombol “OK” pada waktu muncul info bahwa proses upload telah selesai;
10. Cek kolom “Status Pengiriman”, pastikan statusnya “Siap Kirim”;
11. Lanjutkan dengan proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi, lalu kirim SPT. BPE dikirim ke email Wajib Pajak.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait SPT Pajak