Tersangka Konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantations Gugat Praperadilan KPK
Ryan merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konsultan pajak yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (GMP), Ryan Ahmad Ronas (RAR), menggugat praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ryan merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
"Benar, yang bersangkutan mengajukan permohonan praperadilan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (28/3/2022).
Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ali memastikan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut.
Sebab, lembaga antirasuah menilai penyidikan terhadap Ryan telah sesuai kaidah hukum.
"Tentu kami siap hadapi. Penyidikan perkara tersebut telah sesuai dengan mekanisme aturan hukum," kata Ali.
KPK menetapkan Ryan bersama seorang konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations lainnya, Aulia Imran Magribi (AIM), sebagai tersangka pada Februari 2021. Keduanya sudah ditahan KPK sejak Februari 2022.
Baca juga: KPK Soal Pemanggilan Andi Arief: Kami Kirim ke Alamat Rumah di Cipulir
Untuk Ryan, ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat. Sementara Aulia ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka, yakni eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak Dadan Ramdani. Keduanya sudah divonis bersalah oleh pengadilan.
Berikutnya, ada Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Wawan Ridwan dan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak. Keduanya masih berproses dalam tahap persidangan di Pengadilan Tipikor.
Kemudian, terdapat dua tersangka lainnya yang belum ditahan. Mereka adalah kuasa wajib pajak PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin) Veronika Lindawati dan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo.
Dalam konstruksi perkara, dijelaskan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Aulia dan Ryan sebagai salah satu konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations pada sekitar Oktober 2017 melakukan pertemuan dengan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, bersama dengan tim sebagai tim pemeriksa pajak dari Ditjen Pajak untuk membahas mengenai adanya temuan terkait pembayaran pajak dengan wajib pajak PT GMP.
"Atas temuan tersebut, diduga ada keinginan tersangka AIM dan tersangka RAR agar nilai kewajiban pajak PT GMP direkayasa atau diturunkan tidak sebagaimana ketentuan dengan menawarkan sejumlah uang kepada Wawan Ridwan bersama tim," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Untuk merealisasikan tawaran uang dimaksud, kata Alex, dilakukan beberapa pertemuan di antaranya bertempat di kantor Ditjen Pajak Pusat di Jakarta Selatan.