Senin, 29 September 2025

DPR Sepakat Penjualan Kapal Eks KRI Sampit 515

Persetujuan itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022). 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-inlihat foto DPR Sepakat Penjualan Kapal Eks KRI Sampit 515
Dinas Penerangan Koarmabar
Tank Amfibi marinir diluncurkan dari KRI Teluk Sampit -515 di daerah latihan Umum Armada Jaya XXXI/2912 di Perairan Sebuku Banjarmasin, Kamis (11/10/2012).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI menyepakati penjualan barang milik negara berupa kapal eks KRI Teluk Sampit-515.

Persetujuan itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022). 

Wakil Ketua Komisi I DPR Bambang Kristiono mengatakan Komisi I telah mendengarkan penjelasan dari Kementerian Pertahanan dan Kementerian Keuangan yang mengusulkan penjualan kapal itu.

Dikatakannya, semua fraksi menyetujui penjualan eks KRI Teluk Sampit-515.

"Komisi I telah mendapatkan penugasan tanggal 3 Februari 2022 untuk membahas persetujan penjualan barang milik negara berupa kapal eks KRI Teluk Sampit-515 pada kemenhan," kata Bambang.

"Setelah mendengarkan penjelasan dan melakulan pendalaman dalam sesi tanya jawab serta mendengarkan pandangan fraksi Komisi I memutuskan menyetujui usulan penjualan barang milik negara Eks KRI Teluk Sampit pada Kemenhan," lanjutnya.

Baca juga: Komisi I DPR Setujui Penjualan Kapal Eks KRI Teluk Sampit 515

Setelah itu, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan terkait penjualan eks KRI Sampit-515. 

"Sidang dewan yang kami hormati sekarang perkenankan saya menanyakan kepada sidang dewan terhormat apakah terhadap laporan Komisi I DPR atas penjualan barang milik negara berupa Eks KRI Teluk Sampit 515 pada kemenhan dapat disetujui?" tanya Puan.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Diberitakan sebelumnya, Komisi I DPR RI menyetujui penjualan barang milik negara berupa Kapal eks KRI Teluk Sampit-515.

Hal itu disepakati usai menggelar rapat kerja dengan Wakil Menteri Pertahanan, Wakil Menteri Keuangan, Panglima TNI bersama KSAL dalam membahas surat presiden No. R-57/Pres/12/2021, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/3/2022).

Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS Abdul Kharis Almasyhari sebelumnya meminta pandangan dari para fraksi di Komisi I DPR.

Hasilnya, dari 9 fraksi di Komisi I, 7 fraksi menyatakan setuju penjualan Kapal eks KRI Teluk Sampit 515 tersebut.

"7 dari 9 fraksi menyetuji usulan untuk persetujuan penjualan barang milik negata kapal KRI Teluk Sampit 515," kata Abdul Kharis.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan