Ruas Tol yang Terapkan Tilang Elektronik atau ETLE, Berlaku Mulai 1 April 2022
Korlantas Polri akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol mulai 1 April 2022 mendatang.
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Nuryanti
Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 Ayat 4 pada Pasal 23 Ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan berkendara di jalan tol sebagai berikut:
1. Berkendara di jalan bebas hambatan paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam;
2. Berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara 60 Km/Jam, maksimal berkendara yaitu 80 Km/Jam;
3. Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal 60 Km/Jam dan maksimal 100 Km/Jam;
Adapun bila pengendara melebihi batas kecepatan tersebut maka siap-siap untuk ditilang.
"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, dikutip dari laman Korlantas Polri.
Lantas, ruas tol mana saja yang akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)?
Baca juga: Kategori Pengendara yang Bisa Kena Tilang Elektronik di Jalan Tol, ETLE Berlaku Mulai 1 April 2022
Ruas Tol yang Terapkan Tilang Elektronik atau ETLE
Tilang elektronik akan diterapkan hampir di seluruh ruas tol di Jawa dan Sumatera.
Diwartakan TribunJateng.com sebelumnya, berikut beberapa ruas tol yang akan menerapkan tilang elektronik:
- Ruas tol Jabodetabek
- Ruas tol Cipularang
- Ruas tol Padaleunyi
- Ruas tol Jakarta-Cikampek
- Ruas tol Paliman-Kanci
- Ruas tol Batang-Semarang
- Ruas tol Semarang-Solo
- Ruas tol Solo-Ngawi
- Ruas tol Ngawi-Kertosono
- Ruas tol Bakauheni KM 108A (Sumatera)
- Ruas tol Bakauheni KM 108B (Sumatera)
- Ruas tol Jagorawi
- Ruas tol JORR Seksi E
- Ruas tol Jakarta-Tangerang
- Ruas tol Padaleunyi
- Ruas tol Semarang Seksi ABC
- Ruas tol Ngawi-Kertosono
- Ruas tol Surabaya-Gempol
(Tribunnews.com/Latifah)