Kamis, 4 September 2025

Dokter Terawan Diberhentikan Dari IDI

Terapi Cuci Otak Dokter Terawan Masih Beroperasi di RS DKT Solo, Kesehatan Pasien Jadi Pertimbangan

Terapi cuci otak yang digagas oleh Mantan Menkes Terawan Agus Putranto masih beroperasi di Rumah Sakit TNI (RST) Slamet Riyadi atau RS DKT Solo.

Biro Pers Sekretariat Presiden
Mantan Menteri Kesehatan, dr Terawan Agus Putranto. Terapi cuci otak yang digagas oleh Terawan Agus Putranto masih beroperasi di Rumah Sakit TNI (RST) Slamet Riyadi atau RS DKT Solo. 

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, pemecatan Dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotaannya di Ikatan Dokter Indonesia (IDI), menuai berbagai komentar.

Termasuk Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad.

Dasco telah mempelajari dengan seksama soal pemecatan ini.

Menurutnya, ada sejumlah hal yang menyebabkan pemecatan ini dianggap tidak sah.

Pertama, pemecatan itu atas rekomendasi dari MKEK IDI.

Baca juga: Dipecat IDI, Dokter Terawan Bersikap, Serahkan Keputusan Pada Teman Sejawat, Berharap Tak Ada Kisruh

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. (Kompas.com/Kristian Erdianto)

“Yang kedua, rekomendasi ini perlu dieksekusi oleh PB (Pengurus Besar) IDI."

"Sementara pengurus lama (PB IDI) demisioner, (dan) pengurus baru belum dilantik," kata Dasco, Senin (28/3/2022) dikutip dari laman resmi DPR RI.

Selanjutnya yang ketiga, pemecatan tersebut dibacakan oleh perangkat yang tidak jelas dalam forum Muktamar IDI di Aceh.

"Lalu kemudian itu dibacakan dalam forum Muktamar (IDI di Aceh) oleh perangkat yang tidak jelas, sehingga menimbulkan kegaduhan,” sambung Dasco.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Galuh Widya Wardani)(Kompas.com/Fristin Intan Sulistyowati)

Baca berita lainnya terkait Dokter Terawan Diberhentikan dari IDI.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan