Soal RUU Sisdiknas, DPR Ingatkan Kemendikbudristek Jangan Abaikan Madrasah
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PAN Zainuddin Maliki menyoroti soal tidak dicantumkannya Madrasah dalam RUU Sisdiknas.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PAN Zainuddin Maliki menyoroti soal tidak dicantumkannya Madrasah dalam RUU Sisdiknas.
Zainuddin menilai, seharusnya Mendikbudristek menyadari masalah agama itu sesuatu yang sublim.
Sebagai bangsa religius, agama tidak hanya mengakar di pikiran tetapi juga di hati terdalam rakyat Indonesia.
"Saya tak segan mengingatkan Kemendikbudristek melalui Raker di Komisi X agar berhati-hati terutama dalam melakukan perubahan penyelenggaraan pendidikan, apalagi terkait dengan masalah keagamaan," ungkap Zainuddin Maliki dalam keterangannya, Rabu (30/3/2022).
Pihak Kemendikburistek sendiri sudah mengklarifikasi tidak bermaksud menghapus Madrasah dalam draft yang dibuatnya.
Seperti dijelaskan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Anindito Aditomo, Madrasah dimasukkan di penjelasan bukan di pasal RUU Sisdiknas.
Baca juga: Politikus PAN: Frasa Madrasah Tidak Boleh Hilang Dalam Draf RUU Sisdiknas
Hal itu dilakukan menurutnya agar lebih fleksibel dan dinamis.
Justru seharusnya Kemendikbudristek memperhatikan azas penyusunan undang-undang yang baik.
"Dalam menormakan sebuah pasal dalam undang-undang harus memenuhi azas lex stricta dan juga lex certa," ungkap anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu.
Ia juga mengatakan, azas lex stricta dalam menyusun undang-undang mengharuskan pasal ditulis secara jelas dan dapat dimaknai secara rigid.
"Tidak boleh diperluas sehingga menimbulkan analogi dan atau multi makna," ungkapnya.
Penyusunan undang-undang juga harus memenuhi azas lex certa sehingga dalam menormakan aturan ke dalam pasal undang-undang harus mengedepankan pentingnya kepastian sebagai tujuan hukum.
Baca juga: Pimpinan Komisi X Sebut Belum Terima Draf RUU Sisdiknas: Yang Beredar Itu Mungkin Masih Uji Coba
Jaminan kepastian ini penting di samping berbicara tentang nilai-nilai seperti keadilan dan kemanfaatan.
Dengan demikian semua masalah yang hendak diatur normanya harus bisa dirumuskan secara tegas dalam pasal undang-undang dan tidak boleh menimbulkan analogi atau tafsir.