Sabtu, 6 September 2025

Soal RUU Sisdiknas, DPR Ingatkan Kemendikbudristek Jangan Abaikan Madrasah

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PAN Zainuddin Maliki menyoroti soal tidak dicantumkannya Madrasah dalam RUU Sisdiknas.

ist
Prof. Zainuddin Maliki, Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PAN 

"Karena itu seharusnya Kemendikbudristek memasukkan jenis pendidikan yang tegas ke dalam pasal RUU Sisdiknas dan sedapat mungkin tidak perlu menambahkan penjelasan," tegas Zainuddin.

Lebih lanjut, ia menyebut pembaharuan undang-undang juga jangan sampai mengabaikan aspek filosofi dan nilai yang hidup di masyarakat.

Baca juga: Ketua Komisi VIII DPR Desak Kemendikbudristek Tak Hilangkan Madrasah Dari RUU Sisdiknas

Asas dan normanya pun harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan nilai-nilai ke-Indonesia-an lainnya. Tidak bisa diungkiri, Madrasah adalah salah satu identitas dan jatidiri bangsa Indonesia.

"Sebuah keniscayaan, eksistensi Madrasan harus dijaga. Tidak boleh dinafikan begitu saja dengan gampang. Jadi urgen untuk dinormakan dalam pasal undang-undang dan bukan sekedar dalam penjelasan," kata Zainuddin.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan