Soal RUU Sisdiknas, DPR Ingatkan Kemendikbudristek Jangan Abaikan Madrasah
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PAN Zainuddin Maliki menyoroti soal tidak dicantumkannya Madrasah dalam RUU Sisdiknas.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Adi Suhendi
"Karena itu seharusnya Kemendikbudristek memasukkan jenis pendidikan yang tegas ke dalam pasal RUU Sisdiknas dan sedapat mungkin tidak perlu menambahkan penjelasan," tegas Zainuddin.
Lebih lanjut, ia menyebut pembaharuan undang-undang juga jangan sampai mengabaikan aspek filosofi dan nilai yang hidup di masyarakat.
Baca juga: Ketua Komisi VIII DPR Desak Kemendikbudristek Tak Hilangkan Madrasah Dari RUU Sisdiknas
Asas dan normanya pun harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan nilai-nilai ke-Indonesia-an lainnya. Tidak bisa diungkiri, Madrasah adalah salah satu identitas dan jatidiri bangsa Indonesia.
"Sebuah keniscayaan, eksistensi Madrasan harus dijaga. Tidak boleh dinafikan begitu saja dengan gampang. Jadi urgen untuk dinormakan dalam pasal undang-undang dan bukan sekedar dalam penjelasan," kata Zainuddin.