5 Alasan Terawan Dikeluarkan dari IDI, Anggota Komisi XI DPR Harap Ada Peninjauan Kembali
Komisi XI DPR RI, Said Abdullah yang menilai bahwa keputusan MKEK IDI terkait pemecatan Terawan, perlu ditinjau ulang.
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Daryono
Dengan tetap mempertimbangkan kepentingan kerahasiaan nasional.
Pemecatan Dianggap Tidak Sah
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa pemecatan kepada Terawan dari keanggotaannya di IDI, dinilai tidak sah.
Penilaiannya ini disampaikan Dasco setelah pihaknya mempelajari kasus pemecatan Terawan.
"Ini sangat berbahaya bagi dunia kedokteran tetapi saya sudah pelajari dengan seksama soal pemecatan ini."
"Setelah saya pelajari dapat saya nyatakan bahwa pemecatan ini tidak sah," kata Dasco, Senin (28/3/2022) dikutip dari Tribunnews.com.
Menurut Dasco, keputusan majelis tidak sah karena sudah demisioner.
Baca juga: Pengamat: Mutasi Mayjen Widi Tunjukan Peningkatan Apresiasi Pada Perwira Berlatar Belakang Kopassus
Pasalnya pada saat muktamar kemarin, kepengurusan PB IDI yang baru belum dikukuhkan.
"Hal itu masih merupakan rekomendasi dari Majelis Etik Kedokteran IDI."
"Yang kedua hasil rekomendasi tersebut harus dieksekusi oleh PB IDI," papar Dasco.
Ketua IDI Baru, Diangkat Saat Polemik Terjadi
Polemik pemecatan Terawan juga menyeret nama Ketua IDI dr Muhammad Adib Khumaidi SpOT.
Pasalnya Muhammad Adib baru saja diangkat sebagai Ketua Umum Pengurus Besar (PB) IDI saat polemik pemecatan Terawan masih menuai protes.
Adib diketahui ditetapkan sebagai Ketua Umum IDI periode 2022-2025 menggantikan dr Daeng Muhammad Faqih.
Diwartakan Tribun-Timur.com, Selasa (29/3/2022) Adib ditetapkan sebagai Ketua Umum IDI dalam Muktamar IDI XIII di Banda Aceh, pada Jumat (25/3/2022).
Yang mana lokasi tersebut sama dengan keputusan pemecatan Terawan dari keanggotaan IDI.
Pengangkatan Adib dilakukan setelah sebelumnya terpilih menjadi Presiden Elect pada Muktamar IDI di Samarinda pada 2018 lalu.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Chaerul Umam)(Tribun-Timur.com/Ansar)