Minggu, 7 September 2025

Minyak Goreng Curah

Sepekan Tangani Polemik Minyak Goreng Curah, Kinerja Kemenperin Dianggap Lebih Buruk dari Kemendag

Kuasa atas komoditas minyak goreng telah sepekan dipegang oleh Kemenperin, sayangnya dinilai lebih buruk daripada saat dipegang Kemendag

Tribunnews/JEPRIMA
Pekerja saat mengisi minyak goreng curah kedalam jerigen di agen minyak goreng curah Pasar Cipete, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022). Pantauan Tribunnews.com dilapangan terlihat kesibukan para pekerja saat mengisi minyak goreng curah kedalam jerigen dan ada pula yang menurunkan beberapa jerigen berisi minyak goreng untuk dapat didistribusikan kepada warga yang sedang mencari minyak goreng ditengah kelangkaan di beberapa pasar tradisional. Tribunnews/Jeprima 

Kebijakan yang plin-plan ini, kata Sudin, dapat menyebabkan kelangkaan dan distribusi minyak goreng yang macet.

“Ini terjadi juga ada kesalahan dari Kementerian Perdagangan yang pertama mengeluarkan peraturan penting yang akan mensubsidi minyak goreng pada hari ini, besoknya dicabut."

"Akibatnya kan pasar menunggu,” jelas Sudin, Rabu (30/3/2022) dikutip dari DPR RI.

Terkait hal itu, Sudin meminta Kemendag untuk segera memperbaiki masalah regulasi nih.

"Regulasinya harus dibenahi dulu bukan hanya dari (Kementerian) Perdagangan dan (Kementerian) Perindustrian yang menyalurkan distribusi (minyak goreng),” sambung Sudin.

Baca juga: Isi Surat Rekomendasi KPPU ke Pemerintah Tentang Penanganan Kisruh Minyak Goreng

Selanjutnya, Komisi IV DPR RI akan mengambil langkah untuk menggelar rapat gabungan yang sudah dijadwalkan.

Baik itu Komisi IV, Komisi VI, Komisi VII dan mitra kerja terkait.

Kemendag Duga Ada Mafia

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menduga ada mafia yang melakukan penyimpangan minyak goreng.

Bahkan, Mendag Lutfi menyebut para mafia tersebut ditemuinya pada saat melakukan pemantauan minyak goreng di tiga provinsi yaitu Sumatera Utara, Jakarta, dan Jawa Timur.

Sehingga membuat langka dan harganya yang melampaui harga eceran tertinggi (HET).

Padahal, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan sudah mengeluarkan berbagai kebijakan.

Mulai operasi pasar, penetapan HET, hingga kewajiban memasok ke dalam negeri dari kuota ekspor atau domestic obligation market (DMO).

Baca juga: Stok Sempat Minim Pemerintah Akhirnya Salurkan 28 Ribu Ton Minyak Goreng Curah Secara Bertahap

Namun, upaya tersebut tidak membuat harga minyak goreng kemasan maupun curah turun, malah terjadi kelangkaan.

Akhirnya, Kemendag pun mencabut aturan yang telah dibuatnya.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Seno Tri Sulistiyono)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan