Selasa, 9 September 2025

Jenderal Andika Perkasa Hapus Tes Akademik dan Renang dalam Proses Seleksi Penerimaan Prajurit TNI

Selain mengizinkan keturunan anggota PKI mendaftar jadi anggota TNI, Andika membuat perubahan di dalam rangkaian proses seleksi penerimaan TNI.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
Capture Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat rapat soal penerimaan prajurit TNI tahun anggaran 2022. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah keputusan besar dibuat oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Ia memastikan mulai saat ini tidak ada lagi larangan bagi keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk masuk menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Andika mengizinkan keturunan anggota PKI ikut mendaftar dalam proses seleksi penerimaan prajurit TNI.

Hal itu ditegaskan Andika dalam rapat penerimaan prajurit TNI, yakni Taruna Akademi TNI; Perwira Prajurit Karier TNI; Bintara Prajurit Karier TNI; dan Tamtama Prajurit Karier TNI Tahun Anggaran 2022 yang diunggah di akun YouTube Andika pada Rabu (30/3/2022) lalu.

Dalam rapat itu Andika mencecar syarat yang sebelumnya diatur proses rekrutmen prajurit di lingkungan TNI.

Mulanya seorang anak buah Andika yang menjadi peserta rapat memaparkan terkait mekanisme penerimaan prajurit TNI mulai dari tes mental ideologi, psikologi, akademik, kesamaptaan jasmani, hingga kesehatan.

Andika kemudian mempertanyakan soal pertanyaan uraian yang diberikan kepada calon prajurit TNI yang ikut seleksi.
"Oke nomor 4 yang ingin dinilai apa, kalau dia ada keturunan apa?" tanya Andika.

Menanggapi pertanyaan tersebut, seorang anggota rapat memberikan jawabannya.

"Pelaku kejadian tahun 65-66," kata anggota TNI yang ikut rapat tersebut.

"Itu berarti gagal, apa bentuknya apa, dasar hukumnya apa?" tanya Andika.

"Izin, TAP MPRS Nomor 25," kata anggota itu lagi.

Andika lantas meminta anggota TNI itu menyebut isi TAP MPRS Nomor 25 itu.

Ia mempertanyakan apa yang dilarang berdasarkan TAP MPRS 25 Tahun 1966.

"Yang dilarang dalam TAP MPRS nomor 25, satu komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis, maupun organisasi underbow komunis tahun 65," kata anggota itu.

"Yakin ini? Cari, buka internet sekarang. Yang lain saya kasih tahu nih, TAP MPRS nomor 25 tahun 66. Menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang, tidak ada kata-kata underbow segala macam, menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya," kata Andika.

Sebagai informasi, TAP MPRS 25 berisi tentang pembubaran PKI, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunis, Marxisme, Leninisme.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan