Selasa, 19 Agustus 2025

Presidensi G20

Jokowi Masukkan Wishnutama dalam Kepanitiaan Presidensi G20

Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2022 tentang panitia nasional penyelenggaraan Presidensi G20.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
Tangkap layar channel YouTube Sekretariat Presiden
Wishnutama Kusubandio 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2022 tentang panitia nasional penyelenggaraan Presidensi G20.

Keppres ini merupakan perubahan kedua dari Keppres Nomor 12 Tahun 2021.

Dalam aturan terbaru susunan Panitia Presidensi G20 ditambah Tim Asistensi dan Kemitraan.

Dalam aturan sebelumnya struktur kepanitiaan tersebut tidak ada.

Baca juga: Pemerintah Disarankan Gaet China Untuk Selamatkan Presidensi G20

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 yang berbunyi :

Panitia Nasional terdiri atas:
a. Pengarah.
b. Ketua.
c. Penanggung Jawab Bidang.
d. Tim Asistensi dan Kemitraan.
e. Koordinator Harian.
f. Sekretariat.

Adapun Tim Asistensi dan Kemitraan dipimpin oleh mantan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio, sebagaimana diatur dalam pasal 12B yang berbunyi:
Tim Asistensi dan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d terdiri atas:

Koordinator : Wishnutama Kusubandio

Wakil Koordinator :
1. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara II
2. Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
3. Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat
4. Prof. dr. Hari Kusnanto Josef, SU., Dr.PH.

Tim Asistensi dan Kemitraan tersebut memiliki sejumlah tugas diantaranya mendukung kerja para ketua bidang.

Hal tersebut diatur dalam pasal 12C yang berbunyi:

Tim Asistensi dan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 memiliki tugas:

a. Mendukung para Ketua Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan para Penanggung Jawab Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dalam penyelenggaraan rangkaian kegiatan Presidensi G20 Indonesia

b. Memberikan masukan, konsultasi, dan advokasi kepada para Ketua Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan para Penanggung Jawab Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) untuk melaksanakan tugas-tugas yang ditetapkan oleh Pengarah, termasuk namun tidak terbatas pada desain dan penggunaan logo Presidensi G20 Indonesia, media dan komunikasi, pengamanan, dan kesehatan

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan