Kamis, 21 Agustus 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Dijanjikan Keuntungan 20 Persen Per Bulan, Dua Korban Robot Trading DNA Pro Merugi Rp 25 Miliar

Korban robot trading DNA Pro kembali melapor ke Bareskrim Polri. Riki Ricardo Manik kuasa hukum Wendi dan Prasetya.

Editor: Wahyu Aji
Istimewa
Riki Ricardo Manik dan Riska Verry Manik kuasa hukum Wendi, korban robot trading DNA Pro, di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Selasa (5/4/2022). 

"Adapun dalam kasus ini total kerugian sebanyak Rp 97 miliar lebih, termasuk 5 laporan pengajuan per tanggal 4 April 2022," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan dikutip dari kanal Youtube KH Infotainment, Senin (4/4/2022).

Sementara itu, Brigjen Ahmad Ramadhan juga membeberkan modus penipuan dari investasi bodong ini.

DNA Pro menerapkan sistem penjualan langsung menggunakan skema piramida.

"Pada platform ini, modus yang digunakan berupa memasarkan dan menjual aplikasi robot trading DNA Pro,"

"Dengan sitem penjualan langsung yang menerapkan skema piramida," ujar Brigjen Ahmad.

Pihak penyidik Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan kepada 12 orang saksi.

Di antaranya adalah 11 saksi pelapor dan satu orang saksi ahli perdagangan.

"Dalam hal ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang, 11 saksi pelapor dan satu saksi ahli yang ditunjuk Kementerian Perdagangan," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan.

Selain itu, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan akan memeriksa orang-orang yang terlibat dalam kasus ini.

Baca juga: Bareskrim Ungkap Kerugian Sementara Kasus Robot Trading DNA Pro Capai Rp 97 Miliar

"Pasti akan diperiksa, semua yang terkait dengan persoalan ini akan dimintai keterangan," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan