Sabtu, 13 September 2025

Bisakah Anak Angkat Dapat Warisan Orang Tua Angkatnya? Ini Kata Pakar Hukum

Ahli hukum sebut anak angkat bisa mendapat warisan penuh orang tua angkatnya dalam kondisi tertentu.

Penulis: Shella Latifa A
Pixabay.com / succo
Ilustrasi hukum - Ahli hukum sebut anak angkat bisa mendapat warisan penuh orang tua angkatnya dalam kondisi tertentu. 

TRIBUNNEWS.COM - Pembagian harta warisan seringkali menimbulkan perdebatan.

Terlebih jika ada anak angkat dalam susunan keluarga yang ditinggalkan.

Sebagian publik belum tahu bagaimana kedudukan anak angkat dalam pembagian warisan.

Apakah dimungkinkan anak angkat bisa mendapat warisan orang tua angkatnya ?

Baca juga: Ahli Beberkan Ancaman Hukuman bagi Pelaku Penimbunan Minyak Goreng

Pengacara sekaligus Koordinator Wilayah Peradi Jateng, Badrus Zaman, menjelaskan pembagian warisan di Indonesia diatur dalam hukum Islam dan hukum perdata.

Dalam hukum Islam, anak angkat tidak bisa mendapat warisan karena tak ada hubungan darah dengan pewaris.

Sementara di hukum perdata, tidak ada aturan lebih khusus mengenai pembagian warisan pada anak angkat.

Bahkan, kedudukan dan hak antara anak angkat dan anak kandung sama dalam hukum perdata.

Advokat sekaligus Koordinator Wilayah Peradi Jawa Tengah, M Badrus Zaman dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (8/11/2021).
Advokat sekaligus Koordinator Wilayah Peradi Jawa Tengah, M Badrus Zaman dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (8/11/2021). (Tangkapan Layar Youtube Tribunnews)

Baca juga: Pakar Ungkap Tiga Upaya Hukum bagi Korban Trading Ilegal agar Dapatkan Uangnya Kembali

Badrus pun berpendapat anak angkat bisa mendapat harta warisan orang tua angkatnya dalam kondisi tertentu secara hukum perdata.

Ketika orang tua angkatnya sama sekali tak memiliki keluarga lain sebagai ahli waris, bisa saja warisan jatuh ke tangan anak angkat sepenuhnya.

Hal itu juga berlaku saat orang tua angkatnya membuat surat wasiat.

"Bisa saja, karena tidak ada yang lain selain anak angkat."

"Kalau tidak ada wasiat juga bisa ke anak angkat," kata Badrus dalam tayangan YouTube Tribunnews, Senin (4/4/2022).

Baca juga: Jejak Digital Dorce Gamalama di Vlog Sahabat Sebut Tak Beri Anak Angkat Warisan tapi Hadiah

Badrus mengingatkan posisi anak angkat juga harus memiliki legal standing agar bisa mendapat warisan.

Artinya, kedudukan anak angkat perlu disertai bukti dokumen dari pengadilan bahwa dia diadopsi secara sah oleh orang tua angkat.

"Namanya anak angkat harus didaftarkan di pengadilan, tidak bisa langsung mengangkat langsung dianggap anak. Makanya ada akta adopsi anak," kata Badrus.

Lebih lanjut, Badrus juga menekankan pentingnya wasiat terdaftar di notaris.

Baca juga: Alasan Pihak Keluarga Tanyakan Warisan Dorce Gamalama ke Anak Angkat, Singgung Utang Piutang

Hal tersebut dilakukan agar surat wasiat mendapatkan kekuatan hukum.

"Lihat dulu wasiatnya, wasiatnya juga harus daftar di notaris, legalisasi di sana. Itu yang harus dilakukan," kata dia.

Kondisi di atas berbeda jika masih ada keluarga kandung yang menjadi ahli waris.

Jika masih ada ahli waris dari keluarga kandung, harta tidak boleh semuanya diberikan lewat wasiat.

Harta dalam surat wasiat tidak boleh melebihi sepertiga dari keseluruhan total harta warisan.

"Wasiat bisa digugat ke pengadilan dan bisa dibatalkan."

"Enggak boleh semuanya (harta dalam wasiat) karena ada ahli waris, kecuali jika tidak punya ahli waris yang lain," jelas Badrus.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan