Kamis, 21 Agustus 2025

Munarman Ditangkap Polisi

BREAKING NEWS: Munarman Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Tindak Pidana Terorisme

Adapun pembacaan vonis itu digelar dalam sidang, Rabu (6/4/2022) langsung dari ruang sidang utama PN Jakarta Timur.

Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Eks Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri atas dugaan tindak pidana terorisme, Selasa (27/4/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah memabacakan putusan atas perkara dugaan tindak pidana terorisme terhadap terdakwa mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman.

Adapun pembacaan vonis itu digelar dalam sidang, Rabu (6/4/2022) langsung dari ruang sidang utama PN Jakarta Timur.

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terorisme.

"Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah bersalah melalukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan ketiga jaksa penuntut umum," kata Hakim dalam putusannya.

Baca juga: Sidang Vonis Munarman Dijaga 600 Petugas Keamanan, Kawat Berduri Juga Dipasang di Depan PN Jaktim

Atas hal itu, hakim menjatuhkan hukuman pidana 3 tahun penjara kepada Munarman.

Tak hanya itu, hakim juga meminta Munarman untuk tetap ditahan.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan dikurangi masa tahanan," ucap Hakim.

Sebagai informasi, putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Munarman 8 tahun penjara.

Dituntut 8 Tahun Bui

Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman telah dijatuhi tuntutan pidana atas perkara dugaan tindak pidana terorisme oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang, Senin (14/3/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam perkara ini Munarman dituntut 8 tahun penjara. Munarman diyakini jaksa melakukan pemufakatan jahat atas perkara ini.

"Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua," ujar jaksa dalam amar tuntutannya yang dibacakan di PN Jaktim, Senin (14/3/2022).

Atas hal itu jaksa dalam tuntutannya meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Timur untuk menjatuhkan pidana selama 8 tahun kepada Munarman.

"Menjatuhkan pidana 8 tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan sementara" kata jaksa.

Tak hanya itu, dalam tuntutannya jaksa juga menuntut agar Munarman tetap ditahan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan kalau Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Alasan Majelis Hakim

Adapun putusan hakim  tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Munarman dihukum 8 tahun penjara.

Terkait putusan itu, majelis hakim membeberkan beberapa pertimbangan, yakni hal yang memberatkan terdakwa dan meringankan.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Munarman disebut tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.

"Keadaan yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, kedua, bahwa terdakwa sudah pernah dihukum," kata hakim dalam ruang sidang PN Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).

Sedangkan untuk hal yang meringankan, hakim menyatakan kalau Munarman merupakan kepala keluarga dan merupakan tulang punggung keluarga.

"Keadaan yang meringankan bahwa terdakwa sebagai tulang punggung keluarga," tukas dia.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan