Sabtu, 23 Agustus 2025

Munarman Ditangkap Polisi

Munarman dan Jaksa Kompak Ajukan Banding Atas Vonis 3 Tahun Penjara dari Majelis Hakim

Menanggapi pertanyaan itu, tim kuasa hukum meminta kepada Majelis Hakim untuk berdiskusi dengan Munarman.

Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Eks Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri atas dugaan tindak pidana terorisme, Selasa (27/4/2021) 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman menyatakan, akan mengajukan banding atas vonis tiga tahun yang dijatuhi Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Mulanya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kubu Munarman untuk menanggapi putusan tersebut.

"Saudara punya pilihan, menerima, pikir-pikir atau banding. Begitu juga dengan penuntut umum," tanya majelis hakim dalam ruang sidang PN Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).

Menanggapi pertanyaan itu, tim kuasa hukum meminta kepada Majelis Hakim untuk berdiskusi dengan Munarman.

Baca juga: Ini Alasan Majelis Hakim Berbeda Pandangan Dengan Jaksa Dalam Memutus Perkara Munarman

Hasilnya, mereka sepakat untuk menyatakan banding atas vonis tersebut.

"Baik majelis hakim, setelah kami rapat dengan terdakwa, kami menyatakan banding atas putusan ini," ucap tim kuasa hukum Munarman, Ahmad Michdan.

Hal senada juga disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa juga menyatakan, akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim terkait hukuman 3 tahun penjara untuk Munarman pada perkara dugaan tindak pidana terorisme ini.

"Begitu juga dengan penuntut umum?" tanya majelis hakim kepada jaksa.

"Baik, kami ajukan banding," tegas jaksa.

Munarman Divonis 3 Tahun Bui

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah memabacakan putusan atas perkara dugaan tindak pidana terorisme terhadap terdakwa mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman.

Adapun pembacaan vonis itu digelar dalam sidang, Rabu (6/4/2022) langsung dari ruang sidang utama PN Jakarta Timur.

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terorisme.

"Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah bersalah melalukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan ketiga jaksa penuntut umum," kata Hakim dalam putusannya.

Atas hal itu, hakim menjatuhkan hukuman pidana 3 tahun penjara kepada Munarman.

Tak hanya itu, hakim juga meminta Munarman untuk tetap ditahan.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan dikurangi masa tahanan," ucap Hakim.

Diketahui dalam menjatuhkan putusannya ini majelis hakim berbeda pandangan dengan jaksa.

Di mana dalam tuntutannya jaksa menuntut Munarman sebagaimana dakwaan kedua, sedangkan dalam putusannya, majelis hakim memvonis sebagaimana dakwaan ketiga jaksa.

Dengan begitu, Munarman dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana diancam dalam Pasal 13 huruf C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sebagai informasi, putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Munarman 8 tahun penjara.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan