Senin, 29 September 2025

Layanan Pengaduan dan Konsultasi THR dari Kemnaker, Simak Cara dan Kunjungi Situs Resminya

Kementerian Ketenagakerjaan RI menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022, Klik untuk layanan Pengaduan

Editor: Daryono
Tangkap Layar Website Kemnaker
Kementerian Ketenagakerjaan RI menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan RI menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022.

Layanan ini, kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, digunakan untuk memantau kesesuaian pembayaran THR dari perusahaan kepada karyawan.

Apabila karyawan merasa THR yang dibayarkan tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah, maka masyarakat dapat melaporkannya ke situs pengaduan ini.

Yakni di https://poskothr.kemnaker.go.id atau layanan call center 1500630.

Baca juga: Menteri Tenaga Kerja: THR Tahun 2022 Wajib Dibayar Full dan Tepat Waktu

Baca juga: Dukung THR Dibayar Full, KSPI Minta Pemerintah Beri Relaksasi Bunga Bank Bagi Perusahaan

Masyarakat juga dapat melaporkannya dengan menghubungi Whatsapp 08119521150 dan 08119521151.

Posko untuk memantau kepatuhan pembayaran THR Keagamaan 2022 ini dibuka mulai 8 April 2022 hingga 8 Mei 2022.

Tentunya pada jam pelayanan 08.00-15.00 WIB di hari kerja.

Sebelumnya, Menaker Ida menyatakan THR Keagamaan 2022 harus dibayar penuh (full) dan tepat waktu.

Apalagi pengendalian Covid-19 dan cakupan vaksinasi menunjukkan dampak positif.

Sehingga dan aktivitas masyarakat kembali normal, termasuk pada sektor Ketenagakerjaan.

Baca juga: Sebut Ekonomi Indonesia Kian Baik, KSPI: Pembayaran THR 100 Persen Sudah Cocok

“Dengan adanya kondisi tersebut, semestinya telah meningkatkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi hak pekerja/buruh, termasuk pembayaran THR Keagamaan 2022,” kata Ida dalam konferensi pers yang disiarkan Kompas Tv, Jumat (8/4/2022).

Kemnaker juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan pada tanggal 6 April lalu.

SE tersebut mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR bagi pekerja atau buruh untuk memenuhi kebutuhan dalam merayakan Hari Raya.

Aturan tersebut tertuang pada SE Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR  Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.

Sementara itu, berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2006 tentang THR Keagamaan, Ida mengatakanTHR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari Raya Keagamaan.

Baca juga: Apresiasi Peran Pekerja dalam Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Dorong Pengusaha Berikan THR Lebaran

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan