Senin, 18 Agustus 2025

Mudik Lebaran 2022

Soroti Edaran Satgas Covid Soal Ketentuan Mudik, Komisi V DPR: Ada Bagian yang Sulit Dilaksanakan

Menurutnya, Surat Edaran Satgas Covid yang terbaru, yakni Nomor 16 tahun 2022 kemungkinan ada bagian yang sulit diterapkan.

Penulis: Reza Deni
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Calon penumpang bersiap menaiki bus antar kota di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Jumat (25/3/2022). Presiden Joko Widodo memastikan bahwa masyarakat diperbolehkan mudik pada Lebaran tahun 2022 dengan syarat sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap dan booster. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Sementara itu jumlah pemudik yang akan menggunakan kendaraan pribadi sebanyak 47 persen. Pemerintah terus mematangkan persiapan mudik agar berjalan lancar.

"Tentunya pemerintah akan bekerja keras untuk memberikan pelayanan yang maksimal agar para pemudik bisa menjalankan perjalanan dengan aman dan nyaman," pungkasnya.

Sebelumnya Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional hari raya Idul Fitri 1433 Hijriyah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022. Pemerintah kemudian menetapkan 4 hari cuti bersama Idul Fitri 2022. Hal itu disampaikan Presiden dalam keterangan pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Rabu, (6/4/2022).

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1433 Hijriyah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April 4 5 dan 6 Mei 2022," kata Presiden.

Keputusan cuti bersama tersebut kata Presiden akan diatur lebih rinci melalu keputusan bersama menteri-menteri terkait. Cuti bersama tersebut kata Presiden dapat digunakan untuk bersilaturahmi.

"Dengan orang tua, keluarga dan handai tolan di kampung halaman," katanya.

Meskipun demikian Presiden mengingatkan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai. Oleh karena itu ia meminta masyarakat untuk selalu waspada terhadap penularan Covid-19 saat libur Idul Fitri 2022.

"Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," pungkasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan