Kamis, 2 Oktober 2025

OTT KPK di Langkat

Ditanya Jaksa KPK, Staf Bina Marga Dinas PUPR Langkat Akui Terima Duit dari Kontraktor

Adaniar merupakan Staf Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Langkat.

Tribunnews.com/Danang
Sidang lanjutan perkara dugaan suap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/4/2022). 

Muara terlibat dalam perkara ini karena dua perusahaannya yakni CV Nizhami dan CV Sasaki tergabung dalam Grup Kuala.

Kedua perusahaan Muara mendapatkan tender proyek Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Ia pun disebut telah memberikan commitment fee senilai Rp572.000.000 pada Terbit melalui Iskandar.

Iskandar didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved