OTT KPK di Langkat
Ditanya Jaksa KPK, Staf Bina Marga Dinas PUPR Langkat Akui Terima Duit dari Kontraktor
Adaniar merupakan Staf Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Langkat.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Malvyandie Haryadi
Tribunnews.com/Danang
Sidang lanjutan perkara dugaan suap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/4/2022).
Muara terlibat dalam perkara ini karena dua perusahaannya yakni CV Nizhami dan CV Sasaki tergabung dalam Grup Kuala.
Kedua perusahaan Muara mendapatkan tender proyek Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Ia pun disebut telah memberikan commitment fee senilai Rp572.000.000 pada Terbit melalui Iskandar.
Iskandar didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001.