Ini Sanksi bagi Perusahaan yang Enggan atau Telat Membayar THR kepada Pekerja
Perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan pada pekerjanya akan mendapat sanksi dari pemerintah.
Penulis:
Arif Tio Buqi Abdulah
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
Tangkap Layar Website Kemnaker
Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau agar perusahaan segera menunaikan kewajibannya untuk memberikan THR kepada pekerja/buruh. Perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan pada pekerjanya akan mendapat sanksi dari pemerintah.
Posko THR yang disiapkan akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha.
Tak hanya itu, Kemnaker juga menyiapkan poskor THR secara virtual di alamat https://poskothr.kemnaker.go.id.
"Diharapkan Posko THR yang disiapkan secara virtual dimanfaatkan oleh Disnaker provinsi, kabupaten/kota untuk menyampaikan ke perusahaan di wilayahnya, agar kita dapat memonitor bagaimana aduan/konsultasi yang masuk dalam kanal https://poskothr.kemnaker.go.id, " terang Anwar Sanusi.
(Tribunnews.com/Tio)