Senin, 11 Agustus 2025

Ini Sanksi bagi Perusahaan yang Enggan atau Telat Membayar THR kepada Pekerja

Perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan pada pekerjanya akan mendapat sanksi dari pemerintah.

Tangkap Layar Website Kemnaker
Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau agar perusahaan segera menunaikan kewajibannya untuk memberikan THR kepada pekerja/buruh. Perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan pada pekerjanya akan mendapat sanksi dari pemerintah. 

Posko THR yang disiapkan akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha.

Tak hanya itu, Kemnaker juga menyiapkan poskor THR secara virtual di alamat https://poskothr.kemnaker.go.id.

"Diharapkan Posko THR yang disiapkan secara virtual dimanfaatkan oleh Disnaker provinsi, kabupaten/kota untuk menyampaikan ke perusahaan di wilayahnya, agar kita dapat memonitor bagaimana aduan/konsultasi yang masuk dalam kanal https://poskothr.kemnaker.go.id, " terang Anwar Sanusi.

(Tribunnews.com/Tio)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan