Senin, 29 September 2025

Lebaran 2022

Kontrak Habis Sebelum Lebaran, Apakah Masih Berhak Mendapatkan THR?

Pengusaha diwajibkan untuk memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus.

KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi Uang. Berikut penjelasan mengenai pekerja yang kontrak kerjanya habis sebelum lebaran, apakah masih dapat THR? 

Pasal 8 juga disebutkan bahwa pekerja buruh yang dipindah ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, juga berhak atas THR pada perusahaan yang baru apabila dari perusahaan yang lama belum mendapatkan THR.

Baca juga: Perusahaan Dengan Profit Besar Diimbau Berikan THR Lebih Pada Karyawan

Baca juga: Ini Sanksi bagi Perusahaan yang Enggan atau Telat Membayar THR kepada Pekerja

Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar atau Telat

Kemnaker melalui Instagramnya menerangkan, perusahaan yang tidak patuh dalam membayar THR ini akan dikenakan sanksi administratif sampai denda.

Ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dapat dikenakan sanksi.

Sanksi administratif, yakni berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Pengenaan sanksi ini diberikan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu yang diberikan kepada pengusaha atas ketidakpatuhan membayar THR.

Sementara itu, apabila perusahaan terlambat membayar THR, maka akan dikenakan denda 5% dari total yang harus dibayar. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.

(Tribunnews.com/Tio)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan