Senin, 29 September 2025

Lebaran 2022

Kontrak Habis Sebelum Lebaran, Apakah Masih Berhak Mendapatkan THR?

Pengusaha diwajibkan untuk memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus.

KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi Uang. Berikut penjelasan mengenai pekerja yang kontrak kerjanya habis sebelum lebaran, apakah masih dapat THR? 

TRIBUNNEWS.COM - Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 paling lambat yakni tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Hal itu sebagaimana dinyatakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan," terang Menaker Ida Fauziyah dalam SE tersebut.

THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap, tapi juga Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, ataupun buruh harian lepas.

Dalam Permenaker No 6 tahun 2016 dijelaskan, pengusaha diwajibkan untuk memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus.

Peraturan ini tidak membedakan status pekerja apakah telah menjadi karyawan tetap, karyawan kontrak, atau karyawan paruh waktu.

Baca juga: Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan THR? Berikut Perhitungan Besaran THR

Baca juga: Ketentuan THR Lebaran Tahun 2022, Bagaimana Cara Hitung THR?

Namun bagaimana jika kontrak pekerja habis sebelum Lebaran, apakah masih dapat THR?

Kemnaker melalui Instagramnya menerangkan, pekerja yang kontraknya habis sebelum Lebaran, maka tidak berhak mendapatkan THR.

"Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT/kontrak) dan telah berakhir masa kerjanya sebelum hari raya keagamaan, maka tidak berhak atas THR Keagamaan," ungkap Kemnaker.

Hal itu sebagaimana dasar hukum dalam pasal 7 ayat 3 Permenaker 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di Perusahaan.

Nasib Pekerja yang Dirumahkan dan PHK sebelum Lebaran?

Bagaimana pula nasib pekerja yang dirumahkan, apakah berhak mendapatkan THR?

Kemnaker menerangkan, dalam hal ini selama sudah memiliki masa kerja sebulan atau lebih secara terus menerus dan masih memiliki hubungan kerja, maka berhak mendapatkan THR.

"Ya, selama memiliki masa kerja sebulan atau lebih dan masih memiliki hubungan kerja maka pengusaha wajib memberikan THR," terang Kemnaker.

Dalam Permenaker No 6 tahun 2016 pasal 7 disebutkan, bahwa pekerja/buruh yang mengalami PHK terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan juga berhak menerima THR.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan