Login cekbansos.kemensos.go.id Cek Penerima dan Status Penyaluran Bansos PKH Tahap 2 April 2022
Segera cek daftar penerima dan status Bansos PKH di laman cekbansos.kemensos.go.id, bansos PKH tahap 2 cair pada bulan April 2022.
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek daftar penerima dan status pencairan bansos PKH secara online berikut ini.
Bantuan perlindungan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kembali disalurkan pemerintah pada bulan April 2022, dan saat ini telah memasuki tahap pencairan yang ke-2.
Bansos PKH diberikan setiap tiga bulan sekali kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Segera cek daftar penerima dan status pencairan bansos PKH melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
Program Keluarga Harapan (PKH) sendiri merupakan bantuan perlindungan sosial yang masih diberikan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan.
Baca juga: CEK Penerima BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu, Disebut Cair Pekan Ini, Login cekbansos.kemensos.go.id
Baca juga: KRITERIA Penerima BLT UMKM Rp 600 Ribu Tahun 2022, Tidak Sedang Menerima Kredit dan KUR
Cara Cek Daftar Penerima dan Status Bansos PKH Secara Online:
1. Login cekbansos.kemensos.go.id;
2. Kemudian masukkan alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian, sesuai dengan data di KTP;
3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP;
4. Setelah itu, masukkan kode pada kolom;
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik ikon 'reload' untuk mendapatkan kode baru;
6. Terakhir, tekan tombol "cari" data.
Setelah itu data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Dana bansos PKH dapat dicairkan melalui mesin ATM dan e-warong.
Baca juga: CEK PENERIMA Bansos PKH yang Cair April 2022, Klik cekbansos.kemensos.go.id, Simak Kriterianya
Baca juga: Kriteria Penerima BSU Rp 1 Juta Tahun 2022, Ini Alasan Pemerintah Berikan BSU untuk 8,8 Juta Pekerja
Jadwal Pencairan Dana Bansos PKH:
Bansos PKH diberikan secara bertahap per tiga bulan kepada para penerima bantuan.
- Tahap I
Januari, Februari, Maret
- Tahap II
April, Mei, Juni
- Tahap III
Juli, Agustus, September
- Tahap IV
Oktober, November, Desember
Rincian Kategori Penerima Bansos PKH:
a. Ibu Hamil = Rp 3 juta/tahun
(Maksimal dua kali kehamilan)
b. Anak Usia Dini = Rp 3 juta/tahun
(Usia 0 sampai dengan 6 tahun, masksimal dua anak)
c. Anak SD = Rp 900 ribu/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
d. Anak SMP = Rp 1,5 juta/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
e. Anak SMA = Rp 2 juta/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
f. Disabilitas Berat = Rp 2,4 juta/tahun
(Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental)
g. Lansia 70+ = Rp 2,4 juta/tahun
(Maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga).
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Bantuan Sosial PKH 2022