Sabtu, 13 September 2025

Apa Itu SKCK? Berikut Tata Cara Membuat SKCK Beserta Persyaratan hingga Biayanya

Ini pengertian SKCK beserta persyaratan, tata cara hingga biaya untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara offline dan online.

skck.polri.go.id
Laman resmi pembuatan SKCK Online - Simak pengertian SKCK, lengkap dengan tata cara membuat SKCK. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini pengertian Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), beserta persyaratan, tata cara hingga biaya pembuatannya.

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Pembuatan SKCK dapat dilakukan secara offline dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Selain itu, pembuatan dapat dilakukan secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia di laman resmi skck.polri.go.id.

Adapun masa berlaku SKCK yakni hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Baca juga: Cara Daftar Mudik Gratis 2022 PT Kimia Farma, Siapkan Syarat Registrasi dan Cek Rute Perjalanan

Syarat Membuat SKCK

Berikut ini persyaratan membuat SKCK, dikutip dari skck.polri.go.id:

Warga Negara Indonesia (WNI)

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

- Fotokopi Paspor.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.

- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan